Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Kebijakan ini diambil Kementan atas diskusi bersama, serta menjadi arahan DPR RI untuk menghadapi gejolak kenaikan pangan dan energi global.
Namun, sebagian masyarakat khawatir kebijakan tersebut akan menghapus subsidi pupuk.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan penghapusan subsidi pupuk.
"Saya klarifikasi ya, ini bukan penghapusan subsidi pupuk. Tetapi memang mengurangi komoditas dan mengurangi jenis pupuknya. Kalau angkanya. Tetapi memang dikurangin jadi dua dua jenis pupuk NPK sama Urea," kata Anggia lewat keterangannya yang diterima, Jumat (23/9).
Kebijakan tersebut, sambung Anghia, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para petani. Termasuk meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.
"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, inilah fungsinya masukan dari lapangan, kami ketika reses juga menerima masukan dari para petani dari semua stakeholder," jelas Anggia.
Selanjutnya, kata Anggia, soal pembatasan pupuk hanya berfokus pada Urea dan NPK karena memiliki manfaat untuk memberikan unsur hara makro esensial. Menurutnya, sebagian ahli mengatakan hal itu bisa dilakukan.
"Jadi gini saya sempat nanya diraker, bahwa apakah bisa digantikan ZA itu oleh Urea, sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti oleh Urea. Sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan Urea," jelasnya.
Kendati demikian, sambung Anggia, pihaknya akan terus mendorong agar kebutuhan masyarakat atau
petani benar-benar diperhatikan.
"Makanya menurut saya beberapa hari, berapa bulan kita bertemu dengan konstituen, dengan stakeholder di lapangan, kemudian berkali-kali juga kita menerima tamu dari para petani dan kelompok tani, bahkan penghasil pupuk organik, itu menjadi catatan yang penting," pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan beban disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
Permentan tersebut menjadi salah satu upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," terang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Permentan 10/2022 yang diundangkan pada 8 Juli 2022 ini mengatur beberapa ketentuan baru seperti mengenai jenis pupuk subsidi yang difokuskan hanya pada urea dan NPK dari yang sebelumnya termasuk SP-36, ZA, dan organik.
Selain itu, jumlah komoditas yang mendapat subsidi pupuk pun menjadi sembilan tanaman dari yang sebelumnya sekitar 70 komoditas. Sembilan komoditas ini masuk dalam tiga subsektor pertanian yaitu tanaman pangan untuk padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, bawang putih; dan subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi. (Ant/OL-8)
Pupuk Kaltim dan Kementan menegaskan komitmen menjaga ketersediaan pupuk nasional sebagai salah satu fondasi utama mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
Penggagalan aktivitas penjualan pupuk susbsidi secara ilegal, berawal adanya informasi masyarakat, yang mengatakan ada aktivitas penjualan dua jenis pupuk , yang berasal dari luar daerah.
Kementan juga berkolaborasi erat dengan Satgas Pangan untuk mengawal distribusi dan memastikan tidak ada penimbunan jagung oleh oknum-oknum pengepul atau pedagang.
Kementan menegaskan proyeksi ketersediaan beras nasional sebesar 36,98 juta ton berlaku untuk periode Januari-Desember 2025, bukan Januari-September
Penguatan sektor persusuan mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui
(Kementan) menyampaikan alasan harga pupuk dunia melonjak. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan hal itu terjadi akibat beberapa faktor
Salah satu upaya tertuang dalam acara Pelepasan Ekspor dan Business Matching pada kegiatan PADI 2025 di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah.
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved