Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha menyarankan pemerintah menetapkan harge eceran tertinggi (HET) lebih murah dari saat ini seiring dengan penurunan harga CPO.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan I, mengatakan KPPU telah menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian HET minyak goreng curah atau kemasan sederhana. "Kemendag disarankan melakukan penyesuaian HET ke besaran di bawah Rp14.000 per liter," ungkapnya, Jumat (9/9).
Menurut Ridho, KPPU menyarankan Kemendag melakukam penyesuaian HET menjadi di kisaran Rp12.000 per liter untuk minyak goreng curah dan Rp17.000 per liter untuk kemasan. Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat bernomor 110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng.
KPPU yakin Kemendag dapat melakukan penyesuaian HET karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan dengan Juli 2021. Penyesuaian HET dapat dilakukan dengan mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dengan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021.
Lebih jauh dia memaparkan, KPPU sejak tahun lalu aktif mengawasi dan menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran UU yang mengatur minyak goreng. Dalam proses pengawasan, ditemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS CPO minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
Namun sampai saat ini harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan signifikan, baik produk kemasan maupun curah. Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng dapat dianalisis melalui rasio harga CPO dengan minyak goreng kemasan dan curah.
Dari Juni hingga Agustus 2022, rata rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), sebagai harga acuan produsen minyak goreng, adalah senilai Rp9.900 per kilogram. Dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan mencapai 2,4 kali kali lipat.
Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng curah mencapai 1,6 kali sampai 1,9 kali. Dengan kisaran harga CPO yang relatif sama antara periode semester I tahun 2021 dengan periode Juni-Agustus 2022. Sementara pada 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan hanya sebesar 1,5 kali sampai 1,7 kali. Kemudian rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng curah sebesar 1,3 kali sampai 1,5 kali lebih rendah dari 2022.
"Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi," ujarnya.
Berdasarkan perbandingan rasio, katanya lagi, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng.
Dengan harga TBS saat ini, seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan. Sementara harga rata-rata minyak goreng kemasan pada Juni-Agustus masih sebesar Rp17.350 per liter. "Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg," imbuhnya.
Dengan memperhitungkan rasio harga antara CPO dengan minyak goreng tersebut, kata Ridho, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng curah dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Penurunan HET minyak curah diyakini juga tidak akan berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani.
Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Penurunan harga minyak goreng tersebut juga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini. (OL-15)
Gerakan Pangan Murah berlangsung pada 4–11 Maret 2026 di delapan titik kabupaten dan kota di Sulteng.
Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual Rp58.500 per kemasan lima kg atau sekitar Rp11.700 per kg, dengan kisaran harga Rp11.700–Rp12.300 per kg di lapangan.
Harga bahan pokok yang mengalami penurunan mencolok terjadi pada komoditas cabai rawit merah, dari Rp110.000 menjadi Rp76.000 per kilogram.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Adapun pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.
Banyak perusahaan yang terlambat melaporkan merger dan akuisisi (M&A) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang berpotensi dikenakan denda administratif
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved