Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Sidoarjo kembali lancarkan aksi penindakan rokok ilegal dengan menggagalkan dua upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) atau rokok berpita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai/rokok polos.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agung, pada Kamis (19/05) mengungkapkan pada Selasa (17/5) petugas menggagalkan pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam tiga puluh buah karton di Jalan Kenjeran, Surabaya.
"Dari barang bukti yang diamankan, nilai barang ditaksir sejumlah Rp 547.200.000 dan kerugian negara yang berhasil dihindari dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp 288 juta," ujarnya.
Baca juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Sebelumnya, yaitu pada Sabtu (14/5), petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 160 ribu batang rokok yang dikemas dalam sepuluh karton. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp182.400.000 dan kerugian negara yang dapat dihindari dari distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 96 juta.
"Kedua pengiriman rokok polos tersebut menggunakan moda transportasi bus yang melintas di ruas tol Surabaya-Mojokerto. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring pelaku lainnya, sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain," katanya.
Pantjoro pun meyakinkan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, petugas Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan berita acara pendukung lainnya.
Baca juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 794 Ribu Batang Rokok Ilegal
Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan ini, menurutnya merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector.
"Melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai pelindungi masyrakat dari bahaya barang ilegal," jelas Pantjoro.
"Selain itu, penindakan ini pun dapat berguna untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai dan membantu keberlangsungan industri rokok yang legal di Indonesia dengan memberikan iklim persaingan usaha yang sehat," tutupnya. (RO/OL-098)
SEBANYAK 200 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto, diserahkan ke para tukang becak lansia di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/1).
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Banjir yang menggenangi areal sekolah ini sudah terjadi sejak akhir November 2025 lalu dan belum surut hingga sekarang.
Beragam sajian kesenian lokal akan tampil sepanjang acara, mulai dari jaranan HIPREJS, Tari Massal Remo Munali Patah dengan puluhan penari serta Ludruk Opera Sekar Kawedhar.
Operasi yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 ini dilakukan secara acak dengan menyasar para pengemudi dan kru bus
Dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga semangat kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Sidoarjo.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved