Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HAMPIR seluruh aspek kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari peran energi. Pekerjaan, hiburan, bahkan proses belajar saat ini sangat bergantung dari hal ini.
Dalam lingkup luas energi juga berperan penting dalam pembangunan nasional, yang mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, dan pendorong utama berkembangnya sektor industri.
Untuk memenuhi kebutuhan energi yang tinggi, pemerintah berupaya memberikan fasilitas yang mendukung usaha sektor minyak dan gas (Migas) sebagai salah satu sumber energi utama, serta fasilitas terhadap pengusahaan panas bumi sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam hal ini, apa peran Bea Cukai dalam mendukung pemerintah?
Baca juga : Negara Tekor dan Alasan Kebijakan Harga Gas Murah Gagal Capai Target
Industri hulu migas merupakan salah satu sektor industri yang sangat krusial dalam menopang perekonomian negara, karena menjadi salah satu sumber utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mendukung realisasi APBN 2021.
Hingga 31 Januari 2022, kontribusi pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) terutama dari sektor migas tumbuh secara signifikan dengan realisasi pendapatan sebesar Rp8,76 triliun atau tumbuh sebesar 139,23 persen jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di lain sisi, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat potensi besarnya sebagai pemasok kebutuhan EBT yang dapat dimanfaatkan untuk menopang kemandirian energi nasional, serta menjadi sumber alternatif energi yang ramah lingkungan.
Baca juga : Dirjen Migas ESDM Tanggapi Menperin Ingin HGBT untuk Semua Industri
Hal ini sangat berpotensi untuk diwujudkan, mengingat Indonesia memiliki sumber daya panas bumi yang berlimpah, dengan jajaran gunung berapi yang terkenal dengan istilah Ring of Fire. Namun perlu kita ketahui, saat ini pemanfaatan energi ini baru 7% dari potensi yang ada.
Bea Cukai sebagai government agency yang memiliki tugas menjadi trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi.
Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 217 Tahun 2019, dan fasilitas fiskal atas kegiatan pengusahaan panas bumi yang dituangkan dalam PMK nomor 218 Tahun 2019 yang telah berlaku sejak Maret 2020.
Baca juga : B. Braun Resmikan Pengoperasian PLTS di Pabriknya
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terhadap kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi akan mendapatkan fasilitas seperti pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, imbalan, dan pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa PPN, atau PPN dan PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.
“Untuk detailnya tertuang dalam PMK 217 dan 218 Tahun 2019,” imbuhnya.
Sepanjang tahun 2021, terdapat total 1623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Atas permohonan tersebut kami berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar USD 1,6 miliar.
Baca juga : SUN Energy Targetkan Pemasangan PLTS Atap Tahun Depan Meningkat
“Total pembebasan bea masuk sebesar Rp369.352.760.606 untuk sektor migas, dan sebesar Rp29.780.610.001 untuk sektor pengusahaan panas bumi,” terang Nirwala.
Mendukung fasilitas fiskal tersebut, Bea Cukai turut memberikan berbagai inovasi dalam percepatan pelayanan. Di antaranya dengan melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW), serta pengembangan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) fasilitas dari semula lima hari kerja menjadi lima jam kerja.
Nirwala menjelaskan bahwa SOFast merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk mempermudah proses penerbitan KMK fasilitas hulu migas oleh Kanwil atau KPU Bea Cukai.
Baca juga : Pangkas Emisi GRK, Industri Lirik Biomassa untuk Transisi Energi
SOFast secara otomatis menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas. Selanjutnya akan disetujui oleh Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik, dan diberikan penomoran secara otomatis. KMK kemudian dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses oleh KKKS.
Pemberian fasilitas ini dapat dianggap sebagai investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu migas dan panas bumi, sehingga dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi untuk menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.
Baca juga : Di COP 28, Hilmi Panigoro Ungkap Empat Strategi Bisnis Keberlanjutan MedcoEnergi
“Apresiasipun patut diberikan kepada para stakeholders atas dorongan dan upaya investasi usaha di sektor migas dan panas bumi di Indonesia melalui kepatuhan di bidang kepabeanan selama ini,” ujar Nirwala.
Di samping itu, adanya fasilitas ini akan menambah pembangunan infrastruktur pada wilayah kerja pertambangan, seperti jalan dan pelabuhan, meningkatkan pembayaran pajak daerah untuk menunjang penerimaan APBD melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja pertambangan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh KKKS.
“Industri migas dan panas bumi merupakan industri padat modal (high cost), padat teknologi (high technology), dan padat risiko (high risk). Namun, pemerintah melalui Bea Cukai senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta kemudahan-kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang industri ini. Semoga dapat bermanfaat dalam menunjang ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Nirwala. (RO/OL-09)
INDUSTRI panas bumi memiliki prospek baik dalam mendukung pencapaian target pemerintah dalam memperluas kapasitas pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan energi nasional dengan mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Langkah ini untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Langkah pemerintah dalam memperluas pemanfaatan EBT sudah berada di jalur yang tepat.
Indonesia Solar Summit (ISS) 2025 mengambil tema Solarizing Indonesia: Powering Equity, Economy, and Climate Action.
Instalasi panel surya merupakan lanjutan dari proyek serupa di kantor pusat Mowilex di Jakarta pada 2022 lalu.
PRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan sebanyak 55 pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tersebar di 15 provinsi, termasuk milik Medco.
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved