Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Kebijakan harga gas murah yang dikenal Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu segera dievaluasi. Sebab kebijakan yang sudah dijalankan sejak pandemi Covid-19 ini terbukti membebani keuangan negara dan berpotensi menurunkan minat investasi di hulu migas.
Apalagi sektor industri tertentu penerima manfaat harga gas subsidi ini juga gagal meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.
”HGBT sifatnya kebijakan yang protektif atau defensif pada masa pendemi untuk mengamankan 7 industri yang dirasa memerlukannya. Harus dievaluasi melalui penelitian, apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan daya saing industri-industri yang menerima harga tersebut,” ungkap Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin dalam keterangannya.
Baca juga : Dirjen Migas ESDM Tanggapi Menperin Ingin HGBT untuk Semua Industri
Sebanyak 7 sektor penikmat HGBT saat ini terdiri atas sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Seluruhnya mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar yakni USD6 per MMBTU.
Eddy menjelaskan bahwa diperlukan riset untuk mengetahui dampak kebijakan HGBT tersebut. Hal ini penting untuk menjadi landasan apakah program tersebut diteruskan atau layak dihentikan.
”Dampaknya hanya memproteksi atau men-defend berbagai industri yang dituju tersebut. Apakah kebijakan tersebut meningkatkan daya saing, ini hanya bisa dijawab dengan riset kuantitatif yang mengakomodasi berbagai faktor lain,” imbuhnya.
Baca juga : Kemenperin Ingin Dana DHE untuk Pengembangan Sektor Manufaktur
Lembaga Kajian Energy Reforminer Institute memperkirakan negara telah kehilangan penerimaan PNBP dari gas hingga sekitar Rp 30 triliun akibat subsidi harga gas sejak tahun 2020 ini.
Sebelumnya, berkembang wacana dari Kementerian Perindustrian agar program HGBT diperluas kepada sektor industri lainnya. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa menanggapi usulan tersebut karena harus mempertimbangkan banyak hal.
Kementerian mencatat sampai tahun 2022 pelaksanaan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, kehilangan penerimaan negara terjadi pada sektor hulu minyak dan gas bumi.
Baca juga : Menperin: Transformasi Digital Katrol Produktivitas dan Daya Saing Industri
Itu akibat penyesuaian harga gas bumi setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor. “Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81 persen atau 16,46 triliun pada tahun 2021 dan 46,94 persen atau 12,93 triliun tahun 2022,” kata Tutuka tahun lalu.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, mengatakan faktor lain yang penting menjadi pertimbangan adalah keseimbangan di industri migas. Sebab meski di satu sisi program HGBT menjadi berkah bagi sektor industri penerima, di sisi lain pada saat yang sama kebijakan ini menekan industri hulu migas (upstream), industri tengah migas (midstream), dan downstream (hilir) migas sebagai penyalur.
Terlebih saat ini perekonomian Indonesia sudah terlepas dari potensi resesi akibat krisis pandemi yang sudah berlalu itu. ”Untuk kondisi saat ini yang sudah berlangsung normal dan pertumbuhan ekonomi relatif terjaga, serta tidak ada tujuan tujuan khusus akibat darurat pandemi, maka sudah saatnya kebijakan HGBT tersebut dikaji ulang dan diselaraskan dengan program transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya, baru-baru ini.
Baca juga : 2023, Penerimaan Negara Sektor Migas Anjlok Jadi Rp117 Triliun
Apalagi, lanjut Ali, keberlanjutan bisnis migas dari hulu hingga hilir mesti dijaga keseimbangannya supaya rantai pasok berjalan baik. “Bagi sektor di atasnya (upstream dan midstream) itu jangka panjang akan menimbulkan masalah besar karena harga tidak sesuai mekanisme pasar,” tegasnya.
Ditambah lagi fakta bahwa serapan gas HGBT tidak mencapai 100 persen dari total alokasi sebagaimana disampaikan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi. Adapun total alokasi volume yang disediakan pemerintah tertuang dalam Kepmen ESDM No 91 tahun 2023.
Total alokasi volume gas untuk HGBT di 2023 yakni 2.541 billion british thermal unit per day (BBTUD). Namun, realisasi penyerapan sementara hanya 1.883 BBTUD atau setara 74 % (RO/E-1)
Apindo dan Kemenperin Minta Gubernur Kaji Ulang Larangan AMDK di Bal
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35%. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar.
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved