Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai dana devisa hasil ekspor (DHE) berpotensi menjadi rebutan untuk pengembangan banyak sektor.
Oleh karena itu, pihaknya siap berjuang agar dana tersebut bisa kembali berputar untuk pengembangan sektor manufaktur. Hal tersebut disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (14/2).
Baca juga: Aturan Baru DHE bisa Tambah Cadev hingga US$50 Miliar
Adapun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE, akan mengatur lalu lintas dari dana DHE. Nantinya ada kewajiban bagi eksportir, khususnya DHE yang berasal berasal dari manufaktur, untuk merepatriasi dananya. Serta, melakukan retensi dan juga ada kewajiban konversi dari dolar ke rupiah.
Ketika revisi PP tersebut disahkan, maka wajib hukumnya dana DHE parkir di dalam negeri. Secara hitungan kasar Kementerian Perindustrian, dana DHE yang terparkir di sistem perbankan devisa domestik berkisar US$50 miliar.
"Pertanyaan besarnya, mau dibawa ke mana dana ini? Didistribusikan ke mana? Kami akan melakukan inisiatif untuk menerbitkan satu regulasi, yang intinya memanfaatkan DHE yang telah diatur dalam revisi PP 1/2019," jelas Agus.
Baca juga: Menkeu Sebut JICA Tertarik Lakukan Ekspansi di Proyek MRT
Ke depan, lanjut dia, akan terdapat dua regulasi, yaitu terkait pengaturan lalu lintas DHE dan pemanfaatan DHE. Menurutnya, ketentuan terkait pemanfaatan dana DHE akan rumit, karena menjadi rebutan oleh banyak sektor yang merasa paling penting.
"Kami akan fight supaya pemanfaatan dana DHE sebesar-besarnya akan dikembalikan pada sektor manufaktur," tuturnya.(OL-11)
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Langkah tersebut bertujuan mendongkrak cadangan devisa negara. Kementerian/lembaga terkait masih melakukan pembahasan secara detil, agar aturan bisa dijalankan secara maksimal.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bank Indonesia telah mengeluarkan instrumen operasi valuta asing terbaru, yakni Pass On. Tujuannya, agar devisa hasil ekspor bisa bertahan lama di perbankan Indonesia.
Pinjaman dari bank luar negeri menjadi salah satu jawaban untuk menjalankan usaha karena biayanya jauh lebih murah dibandingkan bank di dalam negeri.
"Instrumen dolar di dalam negeri itu kurang menarik. Kalau kita menyimpan dolar atau deposito di bank di Indonesia, itu tidak lebih dari 1% (bunga) setahun," ujar Benny
Dalam 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pemerintah telah memberikan insentif pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved