Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Per Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Tembus Rp3 Triliun

Insi Nantika Jelita
15/3/2022 15:13
Per Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Tembus Rp3 Triliun
Aktivitas pekerja saat menyelesaikan pembangunan perumahan di Sigi, Sulawesi Tengah.(Antara)

BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi pemerintah tembus Rp3,01 triliun untuk 27.257 unit per 11 Maret 2022.

Total penyaluran dana FLPP selama periode 2010-2022 sudah mencapai 970.836 unit dengan nilai Rp78,19 triliun. Pada tahun ini, BP Tapera ditargetkan menyalurkan pembiayaan FLPP sebanyak 200 ribu unit rumah. Berikut, optimalisasi sebesar 26.000 unit rumah dengan alokasi dana Rp23 triliun.

Baca juga: Realisasi Program Sejuta Rumah PUPR Tembus 1,1 Juta Unit

“Kami optimistis optimalisasi target tahun ini tercapai. Ini terlihat dari optimisme bank penyalur dalam menyalurkan dana FLPP dan pelaku pengembang dalam menyediakan rumah subsidi," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto seusai penandatanganan Kontrak Kinerja Pengelolaan Investasi Pemerintah antara Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan Komisioner BP Tapera, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/3).

Semenjak ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) pada 22 Desember 2021, berikut dikeluarkannya izin penyaluran dana FLPP oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 17 Februari 2022, BP Tapera menyebut penyaluran dana FLPP semakin prospektif.

Pihaknya diminta menyediakan pendanaan murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dalam hal ini, untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.

Baca juga: 7 BUMN Dapat PMN, KPI Khusus PMN Harus Dikawal

"Sebagai OIP, kami menegaskan bahwa kualitas rumah dan ketepatan sasaran adalah prioritas utama dalam penyaluran dana pembiayaan perumahan bagi MBR," pungkas Adi.

BP Tapera merupakan OIP pertama yang mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Dalam kontrak kinerja yang ditandatangani, Kemenkeu dan BP Tapera berupaya mewujudkan tujuan investasi pemerintah yang efektif dan akuntabel.

Terkait hal tersebut, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto berharap pengelolaan investasi dana FLPP yang dijalankan BP Tapera dapat menjadi role model bagi investasi-investasi pemerintah lainnya.

Untuk itu ia juga mengingatkan BP Tapera agar menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan dana investasi pemerintah.

”Minimal BP Tapera menyusun dan memperbarui kebijakan dan manajemen risiko, memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko serta memantau posisi risiko secara keseluruhan dan risiko terkait pengelolaan dana FLPP,” ujar Hadiyanto. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya