Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Aturan Kepailitan dan PKPU Masih Perlu Disempurnakan 

Mediaindonesia.com
09/12/2021 23:03
Aturan Kepailitan dan PKPU Masih Perlu Disempurnakan 
Diskusi mengenai moratorium KPKPU(Dok. Pribadi)

PEMERINTAH berencana menyempurnakan aturan mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan melakukan moratorium atau revisi UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perspektif Perbankan yang diselenggarakan Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) dan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Kamis (9/12). 

“BUMN harus dikeluarkan dari rezim Undang-Undang PKPU, Kepailitan ini. Yang kedua, sebaiknya tidak dimoratorium tapi solusinya adalah melakukan revisi karena di Undang-Undang PKPU masih banyak kekurangan di pasal-pasalnya,” kata Edward. 

Ia menjelaskan, alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU).  Kebijakan moratorium PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam keadaan luar biasa tersebut moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha. 

"Kita harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Edward. 

Baca juga : Garuda Berstatus PKPU, Wamen BUMN : Proposal Damai Sudah Disiapkan 

Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Edward bilang, kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru. 

Selain pembahasan moratorium, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rencana revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). 

Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai mengatakan, diskusi tersebut ini diselenggarakan karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi. Oleh karena itu kita perlu mengetahui  perspektif Perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU. 

Di sisi lain, Asisten Ketua kamar Perdata Mahkamah Agung Agus Subroto menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, hakim perlu bijaksana dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak. (RO/OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya