Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH berencana menyempurnakan aturan mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan melakukan moratorium atau revisi UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perspektif Perbankan yang diselenggarakan Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) dan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Kamis (9/12).
“BUMN harus dikeluarkan dari rezim Undang-Undang PKPU, Kepailitan ini. Yang kedua, sebaiknya tidak dimoratorium tapi solusinya adalah melakukan revisi karena di Undang-Undang PKPU masih banyak kekurangan di pasal-pasalnya,” kata Edward.
Ia menjelaskan, alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU). Kebijakan moratorium PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam keadaan luar biasa tersebut moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha.
"Kita harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Edward.
Baca juga : Garuda Berstatus PKPU, Wamen BUMN : Proposal Damai Sudah Disiapkan
Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Edward bilang, kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.
Selain pembahasan moratorium, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rencana revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai mengatakan, diskusi tersebut ini diselenggarakan karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi. Oleh karena itu kita perlu mengetahui perspektif Perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU.
Di sisi lain, Asisten Ketua kamar Perdata Mahkamah Agung Agus Subroto menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, hakim perlu bijaksana dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak. (RO/OL-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved