Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha berharap tetap ada jaminan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstusional bersyarat. Pemerintah diharapkan terus berkomunikasi dengan pelaku usaha dan pekerja untuk memberikan kepastian kebijakan dan menjaga kestabilan usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudzwuhadji menilai keputusan MK tidak akan mengganggu kegiatan usaha. Pasalnya regulasi UU Cipta Kerja masih berlaku dengan syarat perbaikan atau revisi paling lambat selama dua tahun.
Adi berharap keputusan MK dapat menjadi kesempatan untuk menijau regulasi yang berlaku dengan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
"Kita hormati, keputusan MK merupakan dinamika yang harus kita jalani bersama. Keputusan MK bukan suatu regulasi, sementara regulasinya sendiri sudah berjalan, tidak serta merta menguburkan itu sendiri. Keputusan MK memberikan kesempatan untuk meninjau kembali revisi dari tuntutan yang dimaksud. Bukan berarti menggugurkan regulasi yang ada," tuturnya, Kamis (25/11).
Baca juga: MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun
Menurutnya, saat ini regulasi UU ciptakerja masih berlaku. Keputusan MK tersebut tidak menghentikan regulasi, kecuali 2 tahun belum ada revisi.
"Pemerintah perlu segera menanggapinya. Tanggapan responsif dari Menko (Perekonomian). Supaya pelaku usaha punya kepastian hukum. Ini penting, keberlangsungan investasi, apalagi investor mulai berdatangan, rasa aman diregulasi pengupahan di UMP UMK yang erakhir di 30 November ini. (Respon pemerintah) Untuk penyempurnaan kelanjutan (regulasi) berikutnya," jelasnya.
Adi juga berharap, pemerintah mengajak komunikasi tripartit dengan pelaku usaha dan juga para pekerja yang saat ini sudah berjalan.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani berharap pemerintah dapat menyelesaikan dinamika hukum UU Cipta Kerja.
"Apalagi UU Cipta Kerja merupakan daya tarik utama bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja akan menjadi perhatian pelaku usaha," ungkapnya. (MGN/A-2)
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kampus didorong untuk menggeser orientasi dari sekadar mencetak pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.
Kadin Kota Tasikmalaya berkomitmen mengambil peran aktif sebagai fasilitator antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan mitra nasional
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved