Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PELAKU usaha berharap tetap ada jaminan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstusional bersyarat. Pemerintah diharapkan terus berkomunikasi dengan pelaku usaha dan pekerja untuk memberikan kepastian kebijakan dan menjaga kestabilan usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudzwuhadji menilai keputusan MK tidak akan mengganggu kegiatan usaha. Pasalnya regulasi UU Cipta Kerja masih berlaku dengan syarat perbaikan atau revisi paling lambat selama dua tahun.
Adi berharap keputusan MK dapat menjadi kesempatan untuk menijau regulasi yang berlaku dengan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
"Kita hormati, keputusan MK merupakan dinamika yang harus kita jalani bersama. Keputusan MK bukan suatu regulasi, sementara regulasinya sendiri sudah berjalan, tidak serta merta menguburkan itu sendiri. Keputusan MK memberikan kesempatan untuk meninjau kembali revisi dari tuntutan yang dimaksud. Bukan berarti menggugurkan regulasi yang ada," tuturnya, Kamis (25/11).
Baca juga: MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun
Menurutnya, saat ini regulasi UU ciptakerja masih berlaku. Keputusan MK tersebut tidak menghentikan regulasi, kecuali 2 tahun belum ada revisi.
"Pemerintah perlu segera menanggapinya. Tanggapan responsif dari Menko (Perekonomian). Supaya pelaku usaha punya kepastian hukum. Ini penting, keberlangsungan investasi, apalagi investor mulai berdatangan, rasa aman diregulasi pengupahan di UMP UMK yang erakhir di 30 November ini. (Respon pemerintah) Untuk penyempurnaan kelanjutan (regulasi) berikutnya," jelasnya.
Adi juga berharap, pemerintah mengajak komunikasi tripartit dengan pelaku usaha dan juga para pekerja yang saat ini sudah berjalan.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani berharap pemerintah dapat menyelesaikan dinamika hukum UU Cipta Kerja.
"Apalagi UU Cipta Kerja merupakan daya tarik utama bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja akan menjadi perhatian pelaku usaha," ungkapnya. (MGN/A-2)
KETUA Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menegaskan aktivitas pertambangan di Indonesia tidak boleh hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Kadin Indonesia mengungkapkan, transisi net zero merupakan strategi nasional terkait komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengaku menyerahkan proses hukum tiga anggota Kadin Cilegon, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
Jika ditemukan alat bukti baru, Polda Banten akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Ditreskrimum Polda Banten mengaku masih melakukan proses penyidikan hingga saat ini.
Pengurus tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved