Kapolri Perintah Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/10/2021 19:24
Kapolri Perintah Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Mural tentang bahaya pinjaman online(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Listyo, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi covid-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," papar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Menurut Listyo, oknum pinjol ilegal memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Baca juga: OJK Sudah Tutup Operasional 3.856 Pinjol Ilegal

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Listyo juga menyatakan oknum pinjol memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

Padahal, kata Listyo, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Bahkan, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ungkap eks Kapolda Banten tersebut.

Seperti diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal.

Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Polri juga telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya