Gabung ke Holding Ultra Mikro, Pegadaian Lepas Atribut Persero 

Insi Nantika Jelita
12/10/2021 18:35
Gabung ke Holding Ultra Mikro, Pegadaian Lepas Atribut Persero 
Salah satu Kantor cabang Pegadaian(MI.Adi Kristiadi)

PT Pegadaian resmi berganti nama dengan melepas atribut persero setelah bergabung ke dalam Holding Ultra Mikro bersama perusahaan BUMN lainnya, yakni dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan Permodalan Nasional Madani atau PNM. 

Keputusan itu sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 pada 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021. 

"Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha," kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo dalam rilis resmi, Selasa (12/10). 

Swasono menjelaskan dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Baca juga : Beban Utang Negara Berkembang Meningkat Akibat Pendanaan Penanganan Covid-19 

Sampai akhir 2021, BRI, Pegadaian dan PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat. 

Selain pemanfaatan lokasi (co-location) secara bersama, ketiga emiten ini juga berharap dapat berkolaborasi dalam program-program lain seperti pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sebagainya. 

Dengan holding ultra mikro ini, Pegadaian yakin akan memperluas peran dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya