Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bali Siap Terima Wisatawan Asing Pekan Ini 

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/10/2021 22:02
Bali Siap Terima Wisatawan Asing Pekan Ini 
Simulasi penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali(Antara/Fikri Yusuf)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pembukaan penerbangan internasional ke Bali akan dilakukan mulai pekan ini. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap dan bertujuan untuk mengerek ekonomi Pulau Dewata. 

"Pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati walaupun kenaikan kasus sudah menurun. Tapi Rt masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan berada di bawah 1," kata dia dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/10). 

Dia memastikan, pembukaan penerbangan internasional ke Bali tak akan menimbulkan lonjakan kasus konfirmasi covid-19. Hal itu mengacu dari arahan Presiden Joko Widodo untuk terlebih dulu melakukan simulasi sebelum pembukaan penerbangan diimplementasikan. 

Luhut bilang, manajemen karantina di wilayah-wilayah yang akan dibuka pintu masuknya harus dipastikan siap dan matang. Sejalan dengan upaya itu, pemerintah juga akan mendorong vaksinasi lansia di Gianyar lantaran masih belum memenuhi target. Rencananya, pekan ini vaksinasi lansia di Gianyar akan mencapai 40%. 

Selain itu pemerintah juga akan memperketat syarat untuk masuk ke Indonesia, terutama Bali. Dalam hal ini pemerintah akan memperkuat pembatasan pada pre-departure requirement dan on-arrival requirement. 

Dalam pre-departure requirement, pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivty rate di bawah 5%. Kedua, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

Baca juga : Indonesia Housing Forum 2021 Angkat Hunian Inklusif dan Berkelanjutan

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa inggris, selain bahasa negara asal. 

Lalu asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100 dan mencakup pembayaran penanggungan covid-19. Kemudian pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga. 

Sedangkan dalam dalam on-arrival requirement, pelaku perjalanan harus mengisi E-HAC melalui aplikasi peduli lindungi, melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, jika negatif, maka dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari lalu melakukan PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina. 

"Ada 18 negara dan Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi standar dan persyaratan level 1 dan 2 sesuai standar WHO. Nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran mendagri," jelas Luhut. 

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, wilayah lain yang telah siap menyambut wisatawan asing ialah Kepulauan Riau. Dia bilang aturan dan persyaratan pelancong asing untuk masuk Keppri ialah sama dengan yang diterapkan di Bali. 

"Rencananya diberlakukan pada 14 Oktober, nanti akan dibuat SE tersendiri," ujar dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya