Pemerintah Berharap DPR Setujui Revisi UU KUP di Akhir Masa Sidang

Despian Nurhidayat
06/10/2021 17:51
Pemerintah Berharap DPR Setujui Revisi UU KUP di Akhir Masa Sidang
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area kompleks parlemen.(Antara)

MENKO Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada akhir masa sidang atau sebelum 7 Oktober 2021.

"Diharapkan perubahan dari KUP ini memberikan banyak ruang pada pengusaha dan dapat disetujui DPR di akhir masa sidang periode ini," tutur Airlangga dalam forum dialog, Rabu (6/10).

Pihaknya berharap penerapan UU KUP dapat memberikan ruang kepada dunia usaha. Apalagi, berbagai insentif yang digulirkan pemerintah bertujuan memberikan multiplier effect.

Baca juga: Pembatalan PPN Sembako Diharapkan Jaga Daya Beli Masyarakat

"Serangkaian insentif juga didorong. Baik itu PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan yang berdasarkan KUP terakhir ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional," imbuhnya.

Menurut Airlangga, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 mengalami tren positif dengan capaian 7,07% (yoy). Perbaikan ekonomi menghadirkan optimisme bagi pelaku usaha. Sebab, sektor industri pengolahan, perdagangan, transportasi, hingga pergudangan mulai mengalami pemulihan.

"Ini mendorong demand dan memberikan optimisme kepada pelaku ekonomi, karena beberapa sektor tersebut pulih," pungkas Airlangga.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Komwasjak Kawal Kinerja APBN

Memasuki kuartal III 2021, pihaknya mengakui terdapat penurunan kinerja ekonomi akibat kebijakan pembatasan mobilitas. Pembatasan terjadi pada Juli-Agustus, namun pada September kinerja manufaktur Indonesia kembali ke level 52,2.

"Memang ada efek PPKM di Juli-Agustus, tapi industri manufaktur sudah kembali ekspansif ke 52,2. Optimisme ini sangat penting untuk peningkatan barang modal atau bahan baku yang terus bergerak selama Agustus," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya meminta semua pihak untuk mewaspadai munculnya varian baru covid-19, yang dapat mengguncang perekonomian. Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp321 triliun dari APBN untuk penanganan kasus covid-19.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya