Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sri Mulyani Minta Komwasjak Kawal Kinerja APBN

M Ilham Ramadhan Aviesen
15/7/2021 23:03
Sri Mulyani Minta Komwasjak Kawal Kinerja APBN
Sri Mulyani(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengawal kinerja APBN, utamanya instrumen perpajakan di masa pandemi covid-19 ini. Sebab peranan perpajakan amat krusial dalam melindungi masyarakat, membantu dunia usaha, dan menjaga keberlanjutan anggaran fiskal negara.

“Yang paling penting saat ini, pandemi harus bisa diatasi, rakyat harus bisa dilindungi, dunia usaha bisa pulih kembali, namun kemudian dengan sequence itu APBN harus disehatkan lagi. Jadi sequence ini lah yang saya minta komite juga ikut di dalam yang pertama dalam mengkomunikasikan dan kedua ikut berperan di dalam mengawal substansinya,” tuturnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (15/7).

Komwasjak merupakan komite non struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan (Menkeu) dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam PMK 18/PMK.01/2020, perubahan kedua dari PMK 54/PMK.09/200.

Sejak Januari hingga Juli 2021, Komwasjak telah menghasilkan 24 saran maupun rekomendasi dengan rincian yaitu 14 saran dan rekomendasi kepada Menteri Keuangan serta 10 saran dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan pada 2020 Komwasjak menghasilkan total 50 saran maupun rekomendasi dengan rincian 26 saran dan rekomendasi kepada Menteri Keuangan, 20 saran dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak, 3 saran dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai serta 1 saran dan rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Pajak.

 

Sementara itu, pada 2019 Komwasjak menghasilkan total 41 saran maupun rekomendasi dengan rincian yaitu 21 saran dan rekomendasi kepada Menteri Keuangan, 18 saran dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak, 1 saran dan rekomendasi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal serta 1 saran dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.

 

Ketua Komwasjak Mardiasmo mengatakan, peranan Komwasjak menjadi krusial di tengah pandemi covid-19 lantaran berdampak signifikan kepada masyarakat, perekonomian dan keuangan negara, khususnya penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan mengalami tantangan yang sangat besar yakni setelah mengalami kontraksi yang cukup signifikan, di kuartal II 2021 telah mengalami perbaikan di mana penerimaan perpajakan tumbuh 6,20%.

Dalam keadaan yang penuh dengan tantangan dan dinamika perkembangan kasus pandemi covid-19 ini, Komwasjak diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan.

"Agar peran fungsi strategis Komwasjak sebagai oversight body dan juga check and balance mechanism dapat lebih optimal, maka diperlukan redesign dan reaktualisasi agar Komwasjak ke depan keberadaannya semakin strategis, disegani dan merupakan bagian dari solusi," tutur Mardiasmo.

Adapun rekomendasi Komwasjak yang dihasilkan selama pandemi covid-19, telah masuk materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), diantaranya yakni, penurunan tarif PPh Badan; pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border dan Over The Top (OTT); pemajakan Control Foreign Company (CFC); pengaturan fasilitas perpajakan; pencantuman NPWP/NIK pembeli pada faktur pajak; relaksasi pengkreditan pajak masukan; serta penurunan sanksi administrasi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya