Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggantikan Bahrullah Akbar yang berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021. Persetujuan parlemen tersebut dilandasi hasil laporan yang diberikan oleh Komisi XI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (21/9).
“Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut dapat disetujui?” tutur Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna diikuti persetujuan anggota DPR yang hadir dan pengetukan palu persetujuan.
Nyoman berhasil lolos dari uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR yang dilakukan pada 8-9 September 2021. Dia mengungguli 14 kandidat calon anggota BPK lainnya dengan memperoleh 44 suara dari total 56 suara di Komisi XI DPR.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK, Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadiyana, memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie saat menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK dalam Rapat Paripurna.
Baca juga: OJK: Penyuapan Buat Perusahaan Merugi 5% dari Total Pendapatan Tiap Tahun
Pada 2016-2017 Nyoman merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. Lalu pada 2018 Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara hingga Desember 2019.
Kemudian pada September 2020, Nyoman tercatat mejabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Rekam jejak Nyoman tersebut menjadi sorotan beberapa pihak lantaran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPK. Gugatan tersebut muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 13 huruf j UU BPK yang menyatakan salah satu syarat menjadi calon anggota BPK ialah paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. (OL-4)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
Legislator dinilai tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan KPK yang dilahirkan untuk memastikan penegak hukum dan pemerintah bebas dari korupsi.
Kelimanya terpilih melalui sistem voting pada rapat pleno pemilihan dan penetapan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Kelimanya akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved