Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Setujui Kandidat yang Tidak Penuhi Syarat Jadi Anggota BPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
21/9/2021 14:36
DPR Setujui Kandidat yang Tidak Penuhi Syarat Jadi Anggota BPK
Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR.(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggantikan Bahrullah Akbar yang berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021. Persetujuan parlemen tersebut dilandasi hasil laporan yang diberikan oleh Komisi XI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (21/9).

“Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut dapat disetujui?” tutur Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna diikuti persetujuan anggota DPR yang hadir dan pengetukan palu persetujuan.

Nyoman berhasil lolos dari uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR yang dilakukan pada 8-9 September 2021. Dia mengungguli 14 kandidat calon anggota BPK lainnya dengan memperoleh 44 suara dari total 56 suara di Komisi XI DPR.

“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK, Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadiyana, memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie saat menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: OJK: Penyuapan Buat Perusahaan Merugi 5% dari Total Pendapatan Tiap Tahun

Pada 2016-2017 Nyoman merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. Lalu pada 2018 Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara hingga Desember 2019.

Kemudian pada September 2020, Nyoman tercatat mejabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Rekam jejak Nyoman tersebut menjadi sorotan beberapa pihak lantaran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPK. Gugatan tersebut muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 13 huruf j UU BPK yang menyatakan salah satu syarat menjadi calon anggota BPK ialah paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya