Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dugaan Selisih Dana PEN, BPK belum Terima Panggilan DPR

M Ilham Ramadhan Avisena
10/9/2021 13:23
Dugaan Selisih Dana PEN, BPK belum Terima Panggilan DPR
Gedung Badan Pemeriksa Keuaangan.(DOK MI.)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima panggilan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan dugaan selisih anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang disampaikan pemerintah.

"Pertama, saya sampai saat ini belum ada surat resmi dari DPR untuk menjelaskan hal tersebut dan itu merupakan hasil yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah. Detailnya nanti pada saat kami betul-betul dipanggil," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Jumat (10/9).

"Sampai sekarang belum ada komunikasi secara lisan maupun tertulis. Bila nanti ada permintaan dari DPR kami akan menjelaskan yang diminta, baik penjelasan resmi kepada DPR maupun penjelasan lain yang dibutuhkan oleh publik. Kami tidak bisa memberikan jawaban atau respons terhadap sesuatu yang belum ada," sambungnya.

Diketahui sebelumnya anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir mengatakan, pihaknya berencana memanggil BPK untuk menjelaskan dugaan selisih anggaran PEN 2020. Selisih anggaran itu, menurutnya, terlihat dari penghitungan BPK yang menyebutkan total anggaran PEN 2020 ialah Rp841,89 triliun dan yang dilaporkan pemerintah yakni Rp695,2 triliun. Dus, ada selisih sekitar Rp146,69 triliun yang tak disampaikan pemerintah sebagai anggaran dana PEN 2020.

"BPK harus segera kami undang ke DPR menyampaikan secara detail bagian mana saja yang tidak kredibel tersebut. Ini persoalan serius karena menyangkut uang rakyat," ujar Achmad dikutip dari keterangan tertulisnya.

Kementerian Keuangan menyatakan isu selisih dana PEN 2020 yang berkembang tidak tepat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui siaran pers menuturkan, dana Rp146,69 triliun itu dibelanjakan dan dilaporkan pemerintah melalui pos kementerian/lembaga.

Dia menjelaskan pengelolaan anggaran dilakukan dengan cara penandaan khusus (tagging) pada alokasi prioritas. Dalam hal ini, kata Rahayu, ialah anggaran senilai Rp695,2 triliun untuk program PEN 2020. Dana tagging itu bertujuan memudahkan pemantauan pada output dan realisasi anggaran.

Baca juga: Produksi Beras 2018-2021 Naik, Akademisi IPB: Ketahanan Pangan Makin Kuat

"Untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp695,2 triliun tetapi terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp146,69 triliun digunakan antara lain untuk penanganan covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan. Walaupun tidak dilakukan tagging/penandaan khusus, dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited)," terang Rahayu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya