Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

YLKI: Masyarakat Mudah Terjebak Pinjol Ilegal karena tidak Teliti

Despian Nurhidayat
30/6/2021 14:44
YLKI: Masyarakat Mudah Terjebak Pinjol Ilegal karena tidak Teliti
Sejumlah pekerja melintasi trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen di era digital ini sangat mudah terjebak dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, konsumen cenderung memiliki beberapa karakteristik yang menguntungkan pelaku pinjol ilegal.

"Konsumen biasanya tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak membaca kontrak perjanjian, tidak paham konteks atau substansi perjanjian elektronik. Gampang menyerahkan data pribadi dan tidak memahami proses bisnis fintech," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Rabu (30/6).

Lebih lanjut, Tulus berpendapat fintech menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi digital. Hal itu sebenarnya berdampak positif untuk meningkatkan literasi dan inklusivitas finansial di tengah masyarakat.

Baca juga: Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal

Namun, pinjol ilegal merupakan penumpang gelap dalam ekonomi digital, khususnya fintech. Pihaknya menegaskan sangat diperlukan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum untuk menertibkan pinjol ilegal.

"Sangat diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bisnis proses dan product knowledge terkait pinjol. Konsumen juga harus kritis dan cerdas saat bertransaksi dengan pinjol. Pelajari syarat dan ketentuan yang berlaku dan tinggalkan pinjol ilegal," pungkas Tulus.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan upaya penindakan kasus pinjol ilegal mengacu Undang-Undang ITE terkait akses ilegal. Kepolisian tidak menindak perkara pinjaman uang, karena hal itu berkaitan dengan keperdataan. Hal yang ditindak kepolisian ialah akses ilegal.

Baca juga: Catat, OJK Hanya Izinkan Fintech Akses Tiga Hal Data Pribadi

"Penindakan yang kita lakukan juga semaksimal mungkin. Sejauh ini ada 47 perkara yang kita tangani di seluruh Indonesia. Masyarakat kalau mengalami permasalahan dengan pinjol ilegal langsung saja lapor ke kita," tegas Ma'mun.

Koordinator Pengendalian Sistem dan Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo Anthonius Malau menuturkan bahwa pihaknya berupaya membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal.

Pihaknya pun siap menyisir fintech yang diduga ilegal. Laporan dari penyisiran tersebut akan diberikan kepada OJK untuk diverifikasi. Lalu, dari hasil verifikasi tersebut Kominfo akan memblokir fintech yang terbukti merupakan pinjol ilegal.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya