Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 125 daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) sudah terdaftar resmi. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan beberapa alasan warga meminjam uang ke pinjol ilegal. Pertama, ketidaktahuan apakah aplikasi termasuk legal atau tidak. Pihaknya pun mendorong masyarakat untuk lebih teliti.
"Mereka langsung mengakses aplikasi pinjol (ilegal) ini, tanpa mengecek terlebih dahulu. Kasih lima menit lah (untuk memastikan) ini pinjol ilegal atau tidak. Bisa dilihat di laman OJK dan kontak center-nya," papar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).
Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror
Alasan lain yang membuat masyarakat masih mengakses pinjol ilegal, yakni harus menutup pinjaman atau kredit lama dengan pinjaman uang baru. Seperti istilah gali lubang tutup lubang.
"Ini yang jadi masalah besar, seperti satu kasus di Semarang. Ada guru honorer yang pinjam do 114 platfrom pinjol. Jangan meminjam untuk menutup utang lama. Ini akan menjadi masalah besar," pungkas Tongam.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar
Oknum pinjol ilegal dikatakannya kerap melakukan berbagai cara agar nasabah segera membayar pinjaman. Termasuk, praktik memeras atau meneror nasabah. Apalagi, pinjol ilegal dapat mengakses data dan kontak di ponsel nasabah. Akibatnya, ini menjadi potensi penjualan data ilegal.
"Mereka (nasabah) kadang mendapat sms atau WhatsApp yang meneror, padahal tidak merasa meminjam. Itu karena data kita ada di kontak si peminjam. Kami mengharapkan masyarakat setop meminjam dari pinjol ilegal," tegasnya.
Apabila masyarakat terlanjur masuk pusaran pinjol Ilegal, OJK mengimbau untuk segera memblokir semua aplikasi. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan tingkatkan edukasi soal fintech.(OL-11)

Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Bermula dari medium ekspresi sederhana, SnackVideo kini berkembang menjadi kekuatan yang mendorong dampak sosial nyata bagi komunitas di berbagai daerah.
Aplikasi ini diunduh oleh dua juta investor di sepanjang tahun ini, naik 37% dibandingkan tahun 2024
Money Lovers merupakan aplikasi untuk pencatatan keuangan pribadi mulai dari pencatatan pengeluaran harian, pengaturan anggaran, pengingat tagihan, hingga analisis laporan pengeluaran.
Hindari kemacetan saat libur Nataru dengan aplikasi pantau kemacetan lalu lintas terbaik. Cek kondisi jalan dan rute alternatif secara real-time.
Kini, pengguna aplikasi bisa dengan mudah cek jadwal film, pilih kursi dan bayar tiket bioskop tanpa perlu berpindah aplikasi.
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin populer sebagai penyelamat di detik-detik akhir ketika seseorang harus membuat presentasi cepat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved