Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal

Insi Nantika Jelita
21/6/2021 17:50
Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal
Polri mengungkap kasus tindak pidana pinjaman online ilegal.(MI/Moh. Irfan)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 125 daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) sudah terdaftar resmi. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan beberapa alasan warga meminjam uang ke pinjol ilegal. Pertama, ketidaktahuan apakah aplikasi termasuk legal atau tidak. Pihaknya pun mendorong masyarakat untuk lebih teliti.

"Mereka langsung mengakses aplikasi pinjol (ilegal) ini, tanpa mengecek terlebih dahulu. Kasih lima menit lah (untuk memastikan) ini pinjol ilegal atau tidak. Bisa dilihat di laman OJK dan kontak center-nya," papar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).

Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror

Alasan lain yang membuat masyarakat masih mengakses pinjol ilegal, yakni harus menutup pinjaman atau kredit lama dengan pinjaman uang baru. Seperti istilah gali lubang tutup lubang.

"Ini yang jadi masalah besar, seperti satu kasus di Semarang. Ada guru honorer yang pinjam do 114 platfrom pinjol. Jangan meminjam untuk menutup utang lama. Ini akan menjadi masalah besar," pungkas Tongam.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar

Oknum pinjol ilegal dikatakannya kerap melakukan berbagai cara agar nasabah segera membayar pinjaman. Termasuk, praktik memeras atau meneror nasabah. Apalagi, pinjol ilegal dapat mengakses data dan kontak di ponsel nasabah. Akibatnya, ini menjadi potensi penjualan data ilegal.

"Mereka (nasabah) kadang mendapat sms atau WhatsApp yang meneror, padahal tidak merasa meminjam. Itu karena data kita ada di kontak si peminjam. Kami mengharapkan masyarakat setop meminjam dari pinjol ilegal," tegasnya.

Apabila masyarakat terlanjur masuk pusaran pinjol Ilegal, OJK mengimbau untuk segera memblokir semua aplikasi. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan tingkatkan edukasi soal fintech.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya