Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 125 daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) sudah terdaftar resmi. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan beberapa alasan warga meminjam uang ke pinjol ilegal. Pertama, ketidaktahuan apakah aplikasi termasuk legal atau tidak. Pihaknya pun mendorong masyarakat untuk lebih teliti.
"Mereka langsung mengakses aplikasi pinjol (ilegal) ini, tanpa mengecek terlebih dahulu. Kasih lima menit lah (untuk memastikan) ini pinjol ilegal atau tidak. Bisa dilihat di laman OJK dan kontak center-nya," papar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).
Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror
Alasan lain yang membuat masyarakat masih mengakses pinjol ilegal, yakni harus menutup pinjaman atau kredit lama dengan pinjaman uang baru. Seperti istilah gali lubang tutup lubang.
"Ini yang jadi masalah besar, seperti satu kasus di Semarang. Ada guru honorer yang pinjam do 114 platfrom pinjol. Jangan meminjam untuk menutup utang lama. Ini akan menjadi masalah besar," pungkas Tongam.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar
Oknum pinjol ilegal dikatakannya kerap melakukan berbagai cara agar nasabah segera membayar pinjaman. Termasuk, praktik memeras atau meneror nasabah. Apalagi, pinjol ilegal dapat mengakses data dan kontak di ponsel nasabah. Akibatnya, ini menjadi potensi penjualan data ilegal.
"Mereka (nasabah) kadang mendapat sms atau WhatsApp yang meneror, padahal tidak merasa meminjam. Itu karena data kita ada di kontak si peminjam. Kami mengharapkan masyarakat setop meminjam dari pinjol ilegal," tegasnya.
Apabila masyarakat terlanjur masuk pusaran pinjol Ilegal, OJK mengimbau untuk segera memblokir semua aplikasi. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan tingkatkan edukasi soal fintech.(OL-11)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kawasan ini kini memasuki fase mobile saturation, dengan penetrasi perangkat mobile melampaui 100% di hampir semua negara.
Pengecekan pemesanan kamar ke pihak hotel perlu dilakukan untuk menghindari masalah yang dapat terjadi akibat penggunaan aplikasi pemesanan layanan hotel via daring.
GGA menggabungkan mobilitas listrik terjangkau, peluang kepemilikan usaha, dan solusi pengisian daya nasional dalam satu aplikasi.
PEMILIK media sosial X (dulu Twitter), Elon Musk, mengatakan bahwa pihaknya menemukan arsip video untuk aplikasi video pendek Vine, yang diduga telah dihapus.
Pelajari cara menggunakan Get Contact untuk lacak nomor penipu dengan mudah. Ikuti langkah sederhana untuk cek nomor tak dikenal!
DI tengah era digitalisasi yang terus bergerak cepat, perubahan teknologi memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri pembiayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved