Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror

Insi Nantika Jelita
21/6/2021 16:15
OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror
Barang bukti sim card dalam rilis kasus pengungkapan tindak pidana pinjaman online ilegal.(Antara)

SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, terdapat intimidasi hingga teror dari pihak pinjol ilegal, jika nasabah atau peminjam terlambat membayar.

"Kalau sudah terlambat bayar, ada penunggakan yang tak beretika, teror, intimidasi dan pelecehan. Lalu, ada juga pinjam Rp1 juta, yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya 0,5% menjadi 2% per hari. Jangka waktu yang dijanjikan 90 hari, cuman 7 hari," papar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam webinar, Senin (21/6).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Seperti, fintech atau situs pinjol tidak terdaftar di OJK. Lalu, mudah mendapatkan pinjaman hanya dengan menyertakan foto KTP dan mengisi data diri. 

Baca juga: Polri: Ada 3 Ribu Pinjaman Online tak Terdaftar di OJK

Hal berbahaya lainnya ialah pinjol ilegal memaksa untuk mengakses data atau kontak nasabah. Tongam menjelaskan akses tersebut nantinya digunakan oknum dari pinjol ilegal untuk mengancam nasabah atau meneror, agar segera membayar tagihan.

"Mereka (pinjol ilegal) selalu meminta data dan kontak di handphone agar diakses. Kekuatan pinjol ilegal di data selular itu," pungkas Tongam.

Baca juga: Modus Pelaku Pinjol Ilegal Sedot Data Pribadi

Meski sudah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun tetap saja lahir lagi situs dengan modus yang sama. Tongam menekankan OJK berupaya memberantas praktik ilegal tersebut, dengan menggandeng aparat hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami sudah memblokir 3.193 situ pinjol ilegal. Kami juga blokir situs aplikasinya. Kami sampaikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana, supaya dilakukan penegakan hukum," terangnya.

"Saat ini, kami juga lakukan cyber patroli dengan Kominfo. Tapi apakah mereka (pinjol ilegal) berhenti? Tidak. Kami blokir hari ini, besok dia ganti baru, ganti nama," tutup Tongam.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya