Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, terdapat intimidasi hingga teror dari pihak pinjol ilegal, jika nasabah atau peminjam terlambat membayar.
"Kalau sudah terlambat bayar, ada penunggakan yang tak beretika, teror, intimidasi dan pelecehan. Lalu, ada juga pinjam Rp1 juta, yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya 0,5% menjadi 2% per hari. Jangka waktu yang dijanjikan 90 hari, cuman 7 hari," papar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam webinar, Senin (21/6).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Seperti, fintech atau situs pinjol tidak terdaftar di OJK. Lalu, mudah mendapatkan pinjaman hanya dengan menyertakan foto KTP dan mengisi data diri.
Baca juga: Polri: Ada 3 Ribu Pinjaman Online tak Terdaftar di OJK
Hal berbahaya lainnya ialah pinjol ilegal memaksa untuk mengakses data atau kontak nasabah. Tongam menjelaskan akses tersebut nantinya digunakan oknum dari pinjol ilegal untuk mengancam nasabah atau meneror, agar segera membayar tagihan.
"Mereka (pinjol ilegal) selalu meminta data dan kontak di handphone agar diakses. Kekuatan pinjol ilegal di data selular itu," pungkas Tongam.
Baca juga: Modus Pelaku Pinjol Ilegal Sedot Data Pribadi
Meski sudah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun tetap saja lahir lagi situs dengan modus yang sama. Tongam menekankan OJK berupaya memberantas praktik ilegal tersebut, dengan menggandeng aparat hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami sudah memblokir 3.193 situ pinjol ilegal. Kami juga blokir situs aplikasinya. Kami sampaikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana, supaya dilakukan penegakan hukum," terangnya.
"Saat ini, kami juga lakukan cyber patroli dengan Kominfo. Tapi apakah mereka (pinjol ilegal) berhenti? Tidak. Kami blokir hari ini, besok dia ganti baru, ganti nama," tutup Tongam.(OL-11)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman onlineĀ melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
"Bukan perkara Roblox-nya, apapun itu kita coba berusaha melindungi diri kita semua, bangsa kita, terutama generasi-generasi muda dari pengaruh-pengaruh tindak kekerasan,"
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Anggaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diblokir sehingga progres realisasinya untuk 2025 belum dapat disampaikan
WhatsApp adalah salah satu aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di dunia, dengan lebih dari 2 miliar pengguna aktif setiap bulannya.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi onlineĀ
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved