Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, terdapat intimidasi hingga teror dari pihak pinjol ilegal, jika nasabah atau peminjam terlambat membayar.
"Kalau sudah terlambat bayar, ada penunggakan yang tak beretika, teror, intimidasi dan pelecehan. Lalu, ada juga pinjam Rp1 juta, yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya 0,5% menjadi 2% per hari. Jangka waktu yang dijanjikan 90 hari, cuman 7 hari," papar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam webinar, Senin (21/6).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Seperti, fintech atau situs pinjol tidak terdaftar di OJK. Lalu, mudah mendapatkan pinjaman hanya dengan menyertakan foto KTP dan mengisi data diri.
Baca juga: Polri: Ada 3 Ribu Pinjaman Online tak Terdaftar di OJK
Hal berbahaya lainnya ialah pinjol ilegal memaksa untuk mengakses data atau kontak nasabah. Tongam menjelaskan akses tersebut nantinya digunakan oknum dari pinjol ilegal untuk mengancam nasabah atau meneror, agar segera membayar tagihan.
"Mereka (pinjol ilegal) selalu meminta data dan kontak di handphone agar diakses. Kekuatan pinjol ilegal di data selular itu," pungkas Tongam.
Baca juga: Modus Pelaku Pinjol Ilegal Sedot Data Pribadi
Meski sudah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun tetap saja lahir lagi situs dengan modus yang sama. Tongam menekankan OJK berupaya memberantas praktik ilegal tersebut, dengan menggandeng aparat hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami sudah memblokir 3.193 situ pinjol ilegal. Kami juga blokir situs aplikasinya. Kami sampaikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana, supaya dilakukan penegakan hukum," terangnya.
"Saat ini, kami juga lakukan cyber patroli dengan Kominfo. Tapi apakah mereka (pinjol ilegal) berhenti? Tidak. Kami blokir hari ini, besok dia ganti baru, ganti nama," tutup Tongam.(OL-11)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
"Bukan perkara Roblox-nya, apapun itu kita coba berusaha melindungi diri kita semua, bangsa kita, terutama generasi-generasi muda dari pengaruh-pengaruh tindak kekerasan,"
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Anggaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diblokir sehingga progres realisasinya untuk 2025 belum dapat disampaikan
WhatsApp adalah salah satu aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di dunia, dengan lebih dari 2 miliar pengguna aktif setiap bulannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved