Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Mei 2021. Di samping itu terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Pada tahun lalu tercatat penyaluran dana fintech ke masyarakat mengalami kenaikan mencapai Rp155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp81,49 triliun.
Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Pahami Risiko Pinjol
Atas dasar itu OJK kembali mengimbau masyarakat semakin bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin. Hal itu agar tidak menjadi korban jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya.
Selain mengingatkan bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin. Masyarakat juga diingatkan agar bijak juga dalam berhutang, pinjam sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan membayar saja agar hutang nya menumpuk sehingga dapat memberatkan nantinya.
Menurut Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin, pentingnya himbauan dan edukasi fintech lending dilakukan oleh OJK dan perusahaan
fintech legal. "Sangat penting imbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Pada April lalu OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan platform fintech lending yang sudah mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah Cairin yang merupakan platform fintech lending yang sudah mendapatkan status berizin dari OJK. Sebelumnya Cairin juga sudah mendapatkan status terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor surat tanda terdaftar KEP-29/D.05/2021. Platform fintech lending besutan PT IDana Solusi Sejahtera itu pertama kali hadir pada 2018 lalu dan cukup sukses mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Tercatat sejak pertama kali berdiri hingga saat ini Cairin sudah mendistribusikan dana pinjaman sebanyak Rp696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Mereka pun siap membantu memberikan penghapusan pinjaman bagi masyarakat yang terjerat fintech ilegal dan mereka bisa menghubungi melalui email [email protected]. (Ant/A-1)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved