Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KASUS pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak di tengah masyarakat. Banyak yang masyarakat yang terlilit utang sampai dengan angka yang fantastis dikarenakan kemudahan mengambil pinjaman melalui pinjol.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar memahami risiko yang akan terjadi jika tidak bijak dalam memilih pinjaman.
"Dalam meminjam online yang memang relatif lebih cepat dan mudah, masyarakat harus paham mengenai risiko dan menggunakan dengan bijak, misalkan membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Media Indonesia, Kamis (10/6).
"Selain itu, pengguna juga perlu melunasi tepat waktu dan memahami kontrak perjanjian, suku bunga/biaya dan denda sebelum meminjam," sambungnya.
Sekar menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas pinjaman online di Kontak OJK 157 atau di website OJK sebelum bertransaksi. Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memilih untik bertransaksi dengan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK.
Dengan memilih pinjaman online yang legal, dalam artian diawasi dan beizin OJK, maka OJK dapat menerapkan sanksi keras ketika debt collector-nya melanggar aturan dan hukum.
"Tetapi jika itu renol (rentenir online)/pinjol ilegal, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan jika ada unsur dugaan tindakan melawan hukum," tegas Sekar.
Dia menambahkan bahwa penanganan atau pemberantasan pinjol ilegal saat ini dilakukan bersama melalui Satgas Waspada Investasi atau forum kordinasi yang terdiri dari 13 lembaga/kementerian. OJK pun termasuk salah satu anggota SWI ini. (OL-13)
Baca Juga: Pengguna Road Bike di Sudirman-Thamrin Kian Meningkat
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved