Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KASUS pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak di tengah masyarakat. Banyak yang masyarakat yang terlilit utang sampai dengan angka yang fantastis dikarenakan kemudahan mengambil pinjaman melalui pinjol.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar memahami risiko yang akan terjadi jika tidak bijak dalam memilih pinjaman.
"Dalam meminjam online yang memang relatif lebih cepat dan mudah, masyarakat harus paham mengenai risiko dan menggunakan dengan bijak, misalkan membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Media Indonesia, Kamis (10/6).
"Selain itu, pengguna juga perlu melunasi tepat waktu dan memahami kontrak perjanjian, suku bunga/biaya dan denda sebelum meminjam," sambungnya.
Sekar menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas pinjaman online di Kontak OJK 157 atau di website OJK sebelum bertransaksi. Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memilih untik bertransaksi dengan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK.
Dengan memilih pinjaman online yang legal, dalam artian diawasi dan beizin OJK, maka OJK dapat menerapkan sanksi keras ketika debt collector-nya melanggar aturan dan hukum.
"Tetapi jika itu renol (rentenir online)/pinjol ilegal, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan jika ada unsur dugaan tindakan melawan hukum," tegas Sekar.
Dia menambahkan bahwa penanganan atau pemberantasan pinjol ilegal saat ini dilakukan bersama melalui Satgas Waspada Investasi atau forum kordinasi yang terdiri dari 13 lembaga/kementerian. OJK pun termasuk salah satu anggota SWI ini. (OL-13)
Baca Juga: Pengguna Road Bike di Sudirman-Thamrin Kian Meningkat
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved