Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak di tengah masyarakat. Banyak yang masyarakat yang terlilit utang sampai dengan angka yang fantastis dikarenakan kemudahan mengambil pinjaman melalui pinjol.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar memahami risiko yang akan terjadi jika tidak bijak dalam memilih pinjaman.
"Dalam meminjam online yang memang relatif lebih cepat dan mudah, masyarakat harus paham mengenai risiko dan menggunakan dengan bijak, misalkan membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Media Indonesia, Kamis (10/6).
"Selain itu, pengguna juga perlu melunasi tepat waktu dan memahami kontrak perjanjian, suku bunga/biaya dan denda sebelum meminjam," sambungnya.
Sekar menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas pinjaman online di Kontak OJK 157 atau di website OJK sebelum bertransaksi. Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memilih untik bertransaksi dengan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK.
Dengan memilih pinjaman online yang legal, dalam artian diawasi dan beizin OJK, maka OJK dapat menerapkan sanksi keras ketika debt collector-nya melanggar aturan dan hukum.
"Tetapi jika itu renol (rentenir online)/pinjol ilegal, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan jika ada unsur dugaan tindakan melawan hukum," tegas Sekar.
Dia menambahkan bahwa penanganan atau pemberantasan pinjol ilegal saat ini dilakukan bersama melalui Satgas Waspada Investasi atau forum kordinasi yang terdiri dari 13 lembaga/kementerian. OJK pun termasuk salah satu anggota SWI ini. (OL-13)
Baca Juga: Pengguna Road Bike di Sudirman-Thamrin Kian Meningkat
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved