Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Catat, OJK Hanya Izinkan Fintech Akses Tiga Hal Data Pribadi

Insi Nantika Jelita
25/6/2021 17:17
Catat, OJK Hanya Izinkan Fintech Akses Tiga Hal Data Pribadi
Logo OJK terpasang di dalam gedung kantor pusat.(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah membatasi ruang lingkup fintech lending legal dalam mengakses data pribadi nasabah. Tidak semua data nasabah diizinkan dilacak atau diakses oleh fintech.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga hal. Rinciannya, camera, microphone dan location atau yang sering disebut Camilan.

"Apabila ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel, bisa dipastikan itu merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan," tutur Sekar dalam unggahan akun OJK, Jumat (25/6).

Baca juga: Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal

Sekar juga menekankan bahwa fintech lending legal diwajibkan melindungi kerahasiaan data Camilan nasabah. Serta, boleh digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko dan berkomunikasi.

"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut ada berbagai macam aksi yang dilakukan oknum pinjol ilegal terhadap nasabah saat menagih tunggakan pinjaman. Salah satunya, mengancam akan menyebarkan foto pribadi nasabah dan aksi teror di WhatsApp.

Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi mengungkapkan ancaman itu diperoleh oknum pinjol ilegal saat mengakses nomer handphone nasabah. Serta, ketika melacak foto atau data pribadi lainnya.

"Aplikasi fintech tidak boleh mengakses phone book (nasabah). Tapi pada pratiknya, ketika fintech ilegal di-download masyarakat, aplikasi tersebut mengakses phone book atau folder dari peminjam. Dari situ dibuatkan grup WhatsApp, muncul teror, lalu ada ancaman menyebarkan foto pribadi dan lainnya," jelas Teguh.

Sepanjang tahun ini, Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal. Rinciannya, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech di media sosial, seperti Facebook, lalu ada 75 fintech di website dan 191 fintech ditemukan melalui filesharing.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya