Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah membatasi ruang lingkup fintech lending legal dalam mengakses data pribadi nasabah. Tidak semua data nasabah diizinkan dilacak atau diakses oleh fintech.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga hal. Rinciannya, camera, microphone dan location atau yang sering disebut Camilan.
"Apabila ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel, bisa dipastikan itu merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan," tutur Sekar dalam unggahan akun OJK, Jumat (25/6).
Baca juga: Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal
Sekar juga menekankan bahwa fintech lending legal diwajibkan melindungi kerahasiaan data Camilan nasabah. Serta, boleh digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko dan berkomunikasi.
"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut ada berbagai macam aksi yang dilakukan oknum pinjol ilegal terhadap nasabah saat menagih tunggakan pinjaman. Salah satunya, mengancam akan menyebarkan foto pribadi nasabah dan aksi teror di WhatsApp.
Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi mengungkapkan ancaman itu diperoleh oknum pinjol ilegal saat mengakses nomer handphone nasabah. Serta, ketika melacak foto atau data pribadi lainnya.
"Aplikasi fintech tidak boleh mengakses phone book (nasabah). Tapi pada pratiknya, ketika fintech ilegal di-download masyarakat, aplikasi tersebut mengakses phone book atau folder dari peminjam. Dari situ dibuatkan grup WhatsApp, muncul teror, lalu ada ancaman menyebarkan foto pribadi dan lainnya," jelas Teguh.
Sepanjang tahun ini, Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal. Rinciannya, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech di media sosial, seperti Facebook, lalu ada 75 fintech di website dan 191 fintech ditemukan melalui filesharing.(OL-11)
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved