Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah membatasi ruang lingkup fintech lending legal dalam mengakses data pribadi nasabah. Tidak semua data nasabah diizinkan dilacak atau diakses oleh fintech.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga hal. Rinciannya, camera, microphone dan location atau yang sering disebut Camilan.
"Apabila ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel, bisa dipastikan itu merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan," tutur Sekar dalam unggahan akun OJK, Jumat (25/6).
Baca juga: Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal
Sekar juga menekankan bahwa fintech lending legal diwajibkan melindungi kerahasiaan data Camilan nasabah. Serta, boleh digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko dan berkomunikasi.
"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut ada berbagai macam aksi yang dilakukan oknum pinjol ilegal terhadap nasabah saat menagih tunggakan pinjaman. Salah satunya, mengancam akan menyebarkan foto pribadi nasabah dan aksi teror di WhatsApp.
Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi mengungkapkan ancaman itu diperoleh oknum pinjol ilegal saat mengakses nomer handphone nasabah. Serta, ketika melacak foto atau data pribadi lainnya.
"Aplikasi fintech tidak boleh mengakses phone book (nasabah). Tapi pada pratiknya, ketika fintech ilegal di-download masyarakat, aplikasi tersebut mengakses phone book atau folder dari peminjam. Dari situ dibuatkan grup WhatsApp, muncul teror, lalu ada ancaman menyebarkan foto pribadi dan lainnya," jelas Teguh.
Sepanjang tahun ini, Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal. Rinciannya, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech di media sosial, seperti Facebook, lalu ada 75 fintech di website dan 191 fintech ditemukan melalui filesharing.(OL-11)
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan eskalasi perang AS-Israel vs Iran di Timur Tengah telah mendorong sentimen risk off di pasar keuangan global.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved