Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah membatasi ruang lingkup fintech lending legal dalam mengakses data pribadi nasabah. Tidak semua data nasabah diizinkan dilacak atau diakses oleh fintech.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga hal. Rinciannya, camera, microphone dan location atau yang sering disebut Camilan.
"Apabila ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel, bisa dipastikan itu merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan," tutur Sekar dalam unggahan akun OJK, Jumat (25/6).
Baca juga: Ini Penyebab Warga Masih Terjerat Pinjol Ilegal
Sekar juga menekankan bahwa fintech lending legal diwajibkan melindungi kerahasiaan data Camilan nasabah. Serta, boleh digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko dan berkomunikasi.
"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut ada berbagai macam aksi yang dilakukan oknum pinjol ilegal terhadap nasabah saat menagih tunggakan pinjaman. Salah satunya, mengancam akan menyebarkan foto pribadi nasabah dan aksi teror di WhatsApp.
Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi mengungkapkan ancaman itu diperoleh oknum pinjol ilegal saat mengakses nomer handphone nasabah. Serta, ketika melacak foto atau data pribadi lainnya.
"Aplikasi fintech tidak boleh mengakses phone book (nasabah). Tapi pada pratiknya, ketika fintech ilegal di-download masyarakat, aplikasi tersebut mengakses phone book atau folder dari peminjam. Dari situ dibuatkan grup WhatsApp, muncul teror, lalu ada ancaman menyebarkan foto pribadi dan lainnya," jelas Teguh.
Sepanjang tahun ini, Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal. Rinciannya, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech di media sosial, seperti Facebook, lalu ada 75 fintech di website dan 191 fintech ditemukan melalui filesharing.(OL-11)
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved