Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mobil Pribadi dan Barang Masih Melintas Saat Larangan Mudik

Insi Nantika Jelita
06/5/2021 18:09
Mobil Pribadi dan Barang Masih Melintas Saat Larangan Mudik
Foto udara kendaraan yang terjebak macet di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten.(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan masih ditemukan kendaraan pribadi maupun barang yang melintas di titik penyekatan larangan mudik Lebaran. Itu berdasarkan pantauan petugas di lapangan pada Kamis (6/5) ini.

Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442, mobil barang diperbolehkan beroperasi pada masa larangan mudik. Namun, tidak untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: Polisi Putar Balikkan 1.070 Kendaraan di Dua Gerbang Tol

"Di tol kebanyakan terlihat mobil barang yang melintas. Begitu pun juga di jalan nasional, seperti di Karawang," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (6/5). 

Meski tidak merinci titik penyekatan yang dimaksud, Budi menyebut masih ditemukan kendaraan pribadi yang nekat melintas dan harus diputarbalikkan petugas. Dalam hal ini, jika warga tidak bisa menunjukkan dokumen syarat perjalanan.

Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, kepentingan nonmudik meliputi bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, hingga pelayanan kesehatan darurat.

Baca juga: SIKM Jakarta Berlaku Hari Ini, Begini Prosedurnya

Adapun kepentingan nonmudik harus dilengkapi surat keterangan dari kantor, ataupun kepala desa/lurah setempat. "Masih ada (kendaraan pribadi), sebagian membawa surat yang tidak lengkap. Jadi dikembalikan," imbuh Budi.

Petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, hingga Dishub, sudah mulai diturunkan sejak Rabu (5/6) malam. Mereka berpatroli di 383 titik penyekatan, yang tersebar di jalan tol, berikut simpul transportasi, seperti terminal, pelabuhan, bandara dan stasiun.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya