Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lindungi Hak Pekerja, Kemnaker Luncurkan Posko THR

M. Iqbal Al Machmudi
19/4/2021 17:17
Lindungi Hak Pekerja, Kemnaker Luncurkan Posko THR
Ilustrasi pekerja menyelesaikan pemasangan dinding kaca bangunan.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko tersebut bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah, agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Posko THR memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan pekerja/buruh, pengusaha dan masyarakat. Di antaranya, layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Layanan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Baca juga: Kemenaker Minta Pengusaha Bayar THR paling Lambat H-7

Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui situs www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni pukul 08.00-15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/buruh dan dari unsur organisasi pengusaha, yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

"Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021. Sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021," papar Ida.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Presiden Buruh Bahas THR Macet

Adapun Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, namun juga di tingkat daerah. Sehingga, upaya koordinasi menjadi lebih efektif. Dia berharap Posko THR 2021 dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan sejumlah pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Sebelumnya, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Aturan itu mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya