Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko tersebut bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah, agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4).
Lebih lanjut, dia menjelaskan Posko THR memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan pekerja/buruh, pengusaha dan masyarakat. Di antaranya, layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Layanan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Baca juga: Kemenaker Minta Pengusaha Bayar THR paling Lambat H-7
Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui situs www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni pukul 08.00-15.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/buruh dan dari unsur organisasi pengusaha, yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
"Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021. Sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021," papar Ida.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Presiden Buruh Bahas THR Macet
Adapun Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, namun juga di tingkat daerah. Sehingga, upaya koordinasi menjadi lebih efektif. Dia berharap Posko THR 2021 dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan sejumlah pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Sebelumnya, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Aturan itu mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.(OL-11)
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kylie Jenner mengungkapkan bahwa ia menjalani terapi sel punca untuk menangani sakit punggung yang tak kunjung reda sejak melahirkan anak bungsunya.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DK Jakarta, Uchy Hardiman mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved