Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenaker Minta Pengusaha Bayar THR paling Lambat H-7

M Iqbal Al Machmudi
12/4/2021 14:30
Kemenaker Minta Pengusaha Bayar THR paling Lambat H-7
Ilustrasi.(MI/Rommy Pujianto.)

DENGAN roda perekonomian yang lebih baik dibandingkan tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba.

"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila belum mampu memberi THR, lakukan dialog untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan dengan kekeluargaan disertai itikad baik," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4).

Kesepakatan dilakukan secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Dirinya menekankan bahwa kesepakatan perusahaan dengan pekerja/buruh tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kepala daerah diminta menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan melaporkan kepada Kemnaker. "Membentuk pos komando pelaksana tunjangan hari raya 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan. Selanjutnya melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kemnaker," ucapnya.

Ida menyampaikan saat ini pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah. Sasarannya, pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya