Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DENGAN roda perekonomian yang lebih baik dibandingkan tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba.
"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila belum mampu memberi THR, lakukan dialog untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan dengan kekeluargaan disertai itikad baik," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4).
Kesepakatan dilakukan secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Dirinya menekankan bahwa kesepakatan perusahaan dengan pekerja/buruh tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kepala daerah diminta menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan melaporkan kepada Kemnaker. "Membentuk pos komando pelaksana tunjangan hari raya 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan. Selanjutnya melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kemnaker," ucapnya.
Ida menyampaikan saat ini pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah. Sasarannya, pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. (OL-14)
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.Â
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Peruri menggelar Peruri Own Voice (POV) Playbook Series, sebuah program komunikasi yang bertujuan menjadikan suara karyawan sebagai kekuatan utama dalam membangun citra perusahaan.
KOMITMEN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
DANA pensiun swasta terbesar di Norwegia, KLP Pension, memutuskan untuk mencoret dua perusahaan raksasa industri pertahanan dari portofolio investasinya.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, membongkar keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dalam mendukung genosida Israel itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved