Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ditjen Hubla Buka 50 Posko Pelabuhan Selama Masa Pelarangan Mudik

Insi Nantika Jelita
08/4/2021 22:48
Ditjen Hubla Buka 50 Posko Pelabuhan Selama Masa Pelarangan Mudik
Ilusutrasi pelabuhan(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub) membuka 51 posko pelabuhan yang tersebar di beberapa wilayah. Posko itu dibuka mulai H-15 dan H+15 dalam masa pelarangan mudik dari 6 hingga 17 Mei.

Direktur Jenderal Hubla Kemenhub, Agus H Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4) mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 mengatakan perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

"Untuk TNI, Polri, ASN, petugas medis, dan lainnya bisa melakukan perjalanan dengan syarat tersebut. Semua kapal kargo tetap berjalan noraml dan tidak ada kendala pada periode tersebut," urai Agus

Pihaknya juga minta kepada seluruh syahbandar dan petugas yang terkait di pelabuhan untuk lakukan pengamatan dan pengawasan atas larangan tersebut. Lalu, memeriksa seluruh persyaratan yang diperlukan, dan nanti akan dilakukan skrining secara ketat.

Lebih jauh, Agus juga meminta para pekerja migran Indonesia agar tidak pulang kembali Tanah Air saat larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei. Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, yaang kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri (PM) Kemenhub nomor 13 tahun 2021, angkutan penumpang umum tidak diizinkan, dengan pengeculian yang diatur.

"Untuk pekerja imigran pun diimbau untuk tetap tidak pulang ke Indonesia. Namun, kami akan tetap menyiapkan (posko) kalau itu dalam kondisi darurat, termasuk kalau ada pergantian ABK (anak buah kapal)," jelasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya