Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Jumlah Dermaga Terbatas, Izin Baru Kapal Lintasan Merak–Bakauheni Perlu Dihentikan

Indrastuti
26/2/2026 14:04
Jumlah Dermaga Terbatas, Izin Baru Kapal Lintasan Merak–Bakauheni Perlu Dihentikan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menegaskan persoalan utama pada lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni bukan terletak pada kekurangan kapal, melainkan keterbatasan jumlah dermaga yang tersedia.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan saat ini jumlah kapal yang memiliki izin operasi di lintasan tersebut justru sudah berlebih, tapi tidak dapat beroperasi optimal karena keterbatasan fasilitas sandar.

“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang bisa beroperasi tiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran. Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah, bahkan rata-rata kurang dari 30% dalam satu bulan,” ujar Khoiri, di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dermaga.

Gapasdap menilai kebijakan penambahan izin kapal baru di tengah kondisi tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran.

“Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang. Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Secara perhitungan usaha, lanjut Khoiri, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan seperti Merak–Bakauheni secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%. Hal ini terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meski kapal tidak beroperasi optimal.
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan.

Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya/harga pokok produksi (HPP).

“Operator berada dalam posisi sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.
Ia juga menambahkan tekanan biaya semakin meningkat seiring kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat, mengingat sekitar 80% komponen perawatan kapal dipengaruhi kurs US$.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mencermati kondisi itu, Gapasdap mendorong Kementerian Perhubungan untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni. Selain itu, Gapasdap mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.

“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru. Dengan begitu, sistem dapat berjalan lebih seimbang dan efisien,” ujar Khoiri.

Di samping itu, Gapasdap kembali mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan dan izin kapal terus ditambah tanpa perbaikan infrastruktur, akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya pengusaha, tetapi juga masyarakat dan perekonomian nasional,” tutup Khoiri. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya