Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menegaskan persoalan utama pada lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni bukan terletak pada kekurangan kapal, melainkan keterbatasan jumlah dermaga yang tersedia.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan saat ini jumlah kapal yang memiliki izin operasi di lintasan tersebut justru sudah berlebih, tapi tidak dapat beroperasi optimal karena keterbatasan fasilitas sandar.
“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang bisa beroperasi tiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran. Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah, bahkan rata-rata kurang dari 30% dalam satu bulan,” ujar Khoiri, di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dermaga.
Gapasdap menilai kebijakan penambahan izin kapal baru di tengah kondisi tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran.
“Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang. Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Secara perhitungan usaha, lanjut Khoiri, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan seperti Merak–Bakauheni secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%. Hal ini terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meski kapal tidak beroperasi optimal.
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan.
Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya/harga pokok produksi (HPP).
“Operator berada dalam posisi sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.
Ia juga menambahkan tekanan biaya semakin meningkat seiring kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat, mengingat sekitar 80% komponen perawatan kapal dipengaruhi kurs US$.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mencermati kondisi itu, Gapasdap mendorong Kementerian Perhubungan untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni. Selain itu, Gapasdap mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.
“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru. Dengan begitu, sistem dapat berjalan lebih seimbang dan efisien,” ujar Khoiri.
Di samping itu, Gapasdap kembali mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan dan izin kapal terus ditambah tanpa perbaikan infrastruktur, akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya pengusaha, tetapi juga masyarakat dan perekonomian nasional,” tutup Khoiri. (H-2)
Kepala korban yang sebelumnya hilang akhirnya ditemukan polisi sekitar 2 kilometer dari lokasi penemuan tubuhnya di Dermaga Pelabuhan Muara Baru.
KONDISI Pelabuhan Patimban sampai dengan saat ini dinilai masih belum mampu mendorong tercapainya penurunan biaya logistik untuk Indonesia atau khususnya wilayah sekitar pelabuhan
Peneliti Universitas Mulawarman Kalimantan Timur menemukan gugusan terumbu karang dan padang lamun sehat di kawasan dermaga bongkar muat milik PT Indominco Mandiri.
Militer Amerika Serikat (AS) telah memasang kembali dermaga terapung yang bermasalah di pantai Jalur Gaza.
Militer AS mempertimbangkan sementara membongkar dermaga kemanusiaan di lepas pantai Gaza dan memindahkannya kembali ke Israel karena kekhawatiran gelombang laut yang besar.
Lukman menyebutkan hingga tanggal 17 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, terdapat dua pesawat yang masih berstatus stranded atau tertahan di Indonesia.
TIKET pesawat mahal dikeluhkan oleh masyarakat saat arus mudik lebaran 2026. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan mahalnya tiket pesawat karena ada skema transit
Kemenhub siapkan 6.000 tiket mudik gratis kapal laut rute Kendari, Raha, dan Baubau. Simak jadwal, syarat KTP/KK, dan lokasi pendaftaran di sini!
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis Lebaran 2026 mulai Selasa (3/3).
Ingin ikut Mudik Gratis Kemenhub 2026? Simak strategi jitu daftar di nusantara.kemenhub.go.id, syarat dokumen, dan daftar rute bus serta truk motor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved