Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mudik Dilarang, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Transportasi Umum

Mudik Dilarang, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi
26/3/2021 16:28
Mudik Dilarang, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Transportasi Umum
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(Antara/M Ibnu Chazar.)

PEMERINTAH memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan mengenai perjalanan transportasi masyarakat.

"Kemenhub segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021 berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keteranqgannya, Jumat (26/3).

Kemenhub pun, lanjutnya, akan mengawasi secara ketat agar semua protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin oleh operator transportasi, maupun masyarakat. Kemenhub bakal berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, K/L terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.

Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, lanjut Adita, pihaknya berkoordinasi intens dengan Polri. "Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang dalam rangka menjaga ketersediaan logistik," jelas Adita.

Dia menegaskan dengan adanya larangan mudik masyarakat diimbau  tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

 

Terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat covid-19 yang relatif tinggi.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ucapnya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya