Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPPU: UU Ciptaker akan Percepat Perizinan Impor Bawang Putih

Mediaindonesia.com
16/2/2021 17:05
KPPU: UU Ciptaker akan Percepat Perizinan Impor Bawang Putih
Pedagang menyortir bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KISRUH isu bawang putih di awal tahun 2021 kembali berulang. Pasalnya, harga bawang putih di pedagang dan pasar mulai merangkat naik meskipun sebelumnya dalam penjalasnya, Dirjen Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto, mengatakan stok bawang putih saat ini tetap aman. 

Pedagang bawang putih di pasar induk Kramatjati, Khairul menginformasikan harga bawang putih per hari ini di pedagang pasar induk jenis kating sudah Rp21.000 per kg, kalau bawang putih jenis honan Rp18.500. 

Sementara di tingkat importir harga juga sudah mulai tembus Rp19.250 sampai Rp19.750 per kg. Kenaikan ini akan terus berlanjut sampai bulan-bulan berikutnya.

"Itu modal belinya, kalau dengan ongkos bersihin dan penyusutan harga di eceran bisa sampai Rp25.000 per kilo," jelas Khairul dalam keterangan yang dikutip media, Selasa (16/1).

Menanggapi kenaikan bawang putih yang terus berulang setiap tahun, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih menjelaskan, semangat  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pastinya untuk mempercepat proses birokrasi perizinan dalam importasi.

Karena itu, KPPU menghendaki proses importasi dipermudah untuk mendapatkan harga beli masyarakat yang kompetitif."

Selanjutnya Guntur menegaskan, KPPU sangat konsen atas kenyataan bawang putih yang dibeli masyarakat terbilang tinggi, padahal konsumsi untuk komoditas ini stabil dan bisa diprediksi setiap tahunnya. 

"Jika importasi tidak lancar maka supply berkurang dan harga berpotensi naik," katanya.

Mengenai adanya kekhawatiran kalau importasi bawang putih ini dipermudah akan merugikan petani, Guntur menyampaikan khusus untuk bawang putih KPPU menilai komoditas ini tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang berpotensi terganggu atas importasi bawang putih.

Tidak ada pelaku usaha dalam negeri yg berpotensi terganggu," katanya.

Sementara itu terkait dengan siklus kenaikan harga bawang putih setiap tahun, Surya Vandiantara, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), menjelaskan perlu ada kajian lebih mendalam terkait penyebab siklus kenaikan harga.

Jika memang penyebabnya di aturan, maka selayaknya aturan tersebut tidak lagi diberlakukan, agar masyarakat tidak dirugikan.

"Sudah selayaknya pemerintah mempermudah perizinan ekspor-impor, serta menghapus kebijakan yang mampu memberikan ruang bagi lahirnya mafia impor, rente dan monopoli," jelas Surya.

"Selain itu, pemerintah harus menyehatkan mekanisme pasar yang ada, biarkan pasar membentuk harganya sendiri dengan persaingan yang sehat. Maka berbagai kebijakan yang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat perlu dihapuskan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Mulyadi dari Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) membenarkan sejak RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura0 dan SPI (surat persetujuan impor) diberlakukan, kuota bawang putih selalu dijadikan sasaran pemburu rente dan mafia pangan. Peraturan kuota selama ini menjadi akar masalah kelangkaan pasokan dan harga di dalam negeri.

"Karena itu ia berharap dengan keluarnya UU Ciptaker masalah kisruh kelangkaan dan kenaikan bawang putih ini tidak terulang lagi, sekarang tinggal lagi bagaimana RPP nya, apakah sejalan dengan amanat UU Ciptaker untuk kemudahan perizinan impor atau masih ada kepentingan mempertahankan peraturan yang selalu menimbulkan masalah," jelasnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya