Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf beranggapan bahwa kegiatan transaksi yang terjadi pada pasar muamalah tidak melanggar Undang-Undang atau pun Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pasar muamalah ini kegiatan bisnis yang kalau saya dengar bahwa di situ nggak ada pernyataan dinar dan dirham sebagai mata uang, itu hanya menjadi salah satu komoditas atau hanya jadi uang komplementer," ungkapnya dalam Diskusi Daring Medcom bertajuk Khilafah Berkedok Pasar Muamalah, Minggu (7/2).
Menurut Bukhori, penggunaan dinar dan dirham dalam pasar muamalah berfungsi seperti koin ketika seseorang akan masuk ke tempat bermain, di mana tidak langsung memakai rupiah tapi memakai koin yang ditukarkan.
Dia berpandangan bahwa jika kegiatan tersebut dianggap sebagai kegiatan pengganti rupiah perlu didalami kembali.
"Toh emas dan perak ini dicetak oleh Antam semuanya, kalau ada stempel Antam kan itu bukan alat tukar mata uang jadi silakan saja itu ditukar dengan padi, singkong dan lainnya. Artinya kalau praktiknya seperti itu, tidak ada yang dilanggar dan tidak ada tumpang tindih," kata Bukhori.
Lebih lanjut, Bukhori menganggap jika kepolisian menangkap Zaim Saidi yang dikenal sebagai inisiator pasar muamalah atas tuduhan mengganti nilai tukar rupiah, hal ini dianggap sangat lemah.
"Apalagi misalnya nilai transaksinya nggak seberapa dan barang buktinya juga nggak seberapa. Karena mens rea (niatan buruk dari pelaku kejahatan) itu tidak bisa dijadikan alat bukti, tapi alat buktinya barang atau saksi. Jadi alat buktinya ya koin atau padi yang jadi alat bukti," tuturnya.
Secara umum, Bukhori melihat bahwa pasar muamalah ini sangat positif di mana pasar ini telah menjadi alat penyebaran terhadap koin emas pada masyarakat kecil, sehingga masyarakat memiliki simpanan emas yang banyak
"Saya kira itu positif ya karena akan membuat ketahanan ekonomi mikro akan lebih kuat. Jangan kemudian kegiatan ini dikriminalisasi, ini akibatnya akan banyak," pungkas Bukhori. (Des/OL-09)
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang mengamini keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI di 4,75%
BANK Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate hari ini 17 Maret 2026 sebesar 4,75 persen untuk memperkuat rupiah
Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026.
Penukarkan Uang Baru Melalui Mobil Keliling Bank Indonesia
BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pengendalian nilai tukar rupiah dari dolar Amerika Serikat masih dapat dilakukan dengan baik.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved