Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cegah Covid, BI NTB Karantina Uang Senilai Rp3,51 T pada 2020

Mediaindonesia.com
02/2/2021 06:51
Cegah Covid, BI NTB Karantina Uang Senilai Rp3,51 T pada 2020
Ilustrasi uang di BI(ANTARA FOTO/Adwit B)

KEPALA Perwakilan BI Provinsi NTB Heru Saptaji mengatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan penularan covid-19 dengan mengarantina uang setoran bank yang berasal dari masyarakat senilai Rp3,51 triliun pada 2020.

"Karantina terhadap uang tersebut merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran covid-19," kata Heru Saptaji di Mataram, Selasa (2/2).

Uang senilai Rp3,51 triliun yang sudah melalui proses karantina terdiri atas uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sejumlah Rp3,32 triliun dan uang pecahan kecil (di bawah Rp50 ribu) sebanyak Rp189,92 miliar.

Karantina uang, imbuh dia, dilakukan dengan cara menyimpan uang setoran bank dalam lokasi tertentu khasanah uang Bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan di-disinfektan sesuai protokol covid-19, sebelum diedarkan kembali kepada masyarakat melalui perbankan.

"Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan uang yang diedarkan terbebas dari virus korona jenis baru penyebab covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Wakaf Uang tidak Masuk Kas Negara

Heru mengatakan karantina terhadap uang tunai terus dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB. Hingga 29 Januari 2021, total uang yang masih dalam karantina tercatat sebesar Rp458,64 miliar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga protokol covid-19 dan mengoptimalkan penggunaan transaksi nontunai dalam aktivitas ekonomi antara lain dengan menggunakan internet banking, mobile banking dan QR Code Indonesia Standar (QRIS).

Bank Indonesia akan terus mendorong dan memperluas penggunaan QRIS oleh masyarakat di NTB dengan menambah jumlah merchant QRIS, khususnya pada pasar-pasar tradisional dan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.

"Hingga Desember 2020, tercatat sebanyak 57.407 penjual (merchant) telah memiliki QRIS di NTB," pungkas Heru Saptaji.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya