Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, bakal cabut insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi perusahaan yang lamban dalam merealisasikan investasi mereka di Tanah Air.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan bahwa wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.
"Kami ada wacana Untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya) itu dicabut," ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/1).
Bahlil membeberkan, meski dengan adanya pemberian tax holiday agar dapat memancing investasi, justru dikatakan banyak pengusaha yang tidak merealisasikan investasinya selama ini.
Baca juga : OJK Segera Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia
"Sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu dan sekitar Rp1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday, tetapi investasi tersebut banyak belum yang jalan," jelas Bahlil.
Lalu, dia juga menyinggung, selama ini para pengusaha mengeluh soal lambatnya pengeluaran insentif tax holiday dan masalah lainnya. Bos BKPM itu menegaskan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kedepannya diharapkan tidak ada lagi alasan soal lambatnya perizinan usaha.
"Nah ini ada persoalan, dulu pengusaha-pengusaha itu sering ngeluh kalau pemerintah kerjanya nggak melayani baik, tax holiday-nya lambat, izinnya lambat. Nah sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin. Tapi dianya nggak realisasi-realisasi, nah pengusaha yang seperti ini perlu kita pikirkan," ucap Bahlil.
Pada November 2020 lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat baru 3 wajib pajak saja dari total 82 wajib pajak penerima fasilitas tax holiday yang telah merealisasikan rencana investasinya, atau sekitar 2,2%.
Diketahui, dari total rencana investasi Rp1.261,2 triliun sejak 2018, realisasinya yang baru tercapai ialah Rp 27,15 triliun pada 11 Oktober 2020. (OL-2)
Ketidaksesuaian angka pelaporan dinilai dapat menjadi indikator awal potensi risiko pajak. “
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor perdagangan tekstil.
Sebuah petisi sipil dilaporkan telah diajukan kepada Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan untuk meminta peninjauan ulang terhadap penempatan penyanyi dan aktor Cha Eun Woo
Indonesian National Shipowners Association/INSA memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga triliunan rupiah dari aktivitas kapal asing.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
Terseret isu pajak, Cha Eun-woo menyampaikan pernyataan resmi lewat Instagram. Ia mengakui kelalaian dan menegaskan sikap kooperatif.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan pembelian kembali saham perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Allianz Global Investors (AllianzGI) menilai perekonomian global memasuki 2026 dalam kondisi yang masih tertekan, namun menunjukkan ketahanan yang relatif solid.
Diskoneksi antara nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus berlanjut.
Ini rahasia pensiun Warren Buffett: investasi jangka panjang, hidup sederhana, dan strategi keuangan aman di usia tua.
Saham RAJA dan RATU sama-sama milik Happy Hapsoro, tapi punya bisnis dan risiko berbeda. Simak perbedaan RAJA vs RATU sebelum investasi.
Aplikasi ini diunduh oleh dua juta investor di sepanjang tahun ini, naik 37% dibandingkan tahun 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved