Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, bakal cabut insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi perusahaan yang lamban dalam merealisasikan investasi mereka di Tanah Air.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan bahwa wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.
"Kami ada wacana Untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya) itu dicabut," ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/1).
Bahlil membeberkan, meski dengan adanya pemberian tax holiday agar dapat memancing investasi, justru dikatakan banyak pengusaha yang tidak merealisasikan investasinya selama ini.
Baca juga : OJK Segera Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia
"Sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu dan sekitar Rp1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday, tetapi investasi tersebut banyak belum yang jalan," jelas Bahlil.
Lalu, dia juga menyinggung, selama ini para pengusaha mengeluh soal lambatnya pengeluaran insentif tax holiday dan masalah lainnya. Bos BKPM itu menegaskan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kedepannya diharapkan tidak ada lagi alasan soal lambatnya perizinan usaha.
"Nah ini ada persoalan, dulu pengusaha-pengusaha itu sering ngeluh kalau pemerintah kerjanya nggak melayani baik, tax holiday-nya lambat, izinnya lambat. Nah sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin. Tapi dianya nggak realisasi-realisasi, nah pengusaha yang seperti ini perlu kita pikirkan," ucap Bahlil.
Pada November 2020 lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat baru 3 wajib pajak saja dari total 82 wajib pajak penerima fasilitas tax holiday yang telah merealisasikan rencana investasinya, atau sekitar 2,2%.
Diketahui, dari total rencana investasi Rp1.261,2 triliun sejak 2018, realisasinya yang baru tercapai ialah Rp 27,15 triliun pada 11 Oktober 2020. (OL-2)
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengecilkan berbagai persoalan sistem administrasi perpajakan yakni masalah Coretax.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mencatat peningkatan volume perdagangan per pengguna sebesar 45% pada Februari 2026.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global membuat aktivitas merger dan akuisisi (M&A) segmen menengah atau mid-market melambat sepanjang 2025.
Platform investasi aset kripto Pintu meluncurkan program eksklusif Pintu VIP bagi pengguna dengan aktivitas perdagangan dalam volume besar.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
Industri startup Indonesia yang semakin kompetitif tidak selalu memberikan ruang bertahan bagi perusahaan teknologi finansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved