Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penerimaan Pajak 2020 Meleset 19,7% dari Target

M. Ilham ramadhan Avisena
06/1/2021 19:49
Penerimaan Pajak 2020 Meleset 19,7% dari Target
Pesepeda melintas did epan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju(Antara/Sigid Kurniawan)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penerimaan pajak dalam kinerja APBN 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun. Angka itu meleset 19,7% dari target (shortfall) yang ditetapkan sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres 72/2020.

"Untuk penerimaan pajak, realisasi tahun 2020 adalah Rp1.070 triliun, atau terjadi kontraksi 19,7%. Ini angka jauh lebih baik dari yang kita perkirakan kontraksinya bisa mencapai 21%, ini sedikit lebih baik meski ini adalah kontraksi yang sangat dalam dibandingkan tahun lalu," jelasnya dalam konferensi pers APBN secara virtual, Rabu (6/1).

Terjadinya shortfall pajak di 2020, kata Sri Mulyani, lantaran pandemi menghantam perekonomian nasional dan berimbas pada kemampuan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Di saat yang sama pemerintah turut memberikan insentif pajak agar pembayar pajak dapat tetap bertahan di tengah tekanan pandemi.

Tercatat, pemerintah hanya mengumpulkan pajak migas Rp33,2 triliun lebih rendah dibandingkan target APBN awal Rp57,4 triliun. Tapi, penerimaan tersebut melewati target APBN versi Perpres 72/2020 yang ditargetkan Rp31,9 triliun.

Lalu pajak non-migas hanya terkumpul Rp1.036,8 triliun atau tumbuh minus 18,6% dari tahun lalu yang berhasil terkumpul Rp1.273,5 triliun. Sedangkan bila disandingkan dengan target dalam Perpres 72/2020 yang ditargetkan sebesar Rp1.585,1 triliun, maka realisasinya mencapai 88,8%.

Baca juga : Defisit 2020 Lebih Rendah dari Perkiraan

Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, shortfall pajak juga terjadi karena adanya keterbatasan pelaksanaan ekstentifikasi dan intensifikasi pajak.

Itu terjadi lantaran amtenar Ditjen Pajak selama pandemi menjadi terbatas mobilitasnya. "Keterbatasan dalam rangka pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi sebetulnya merupakan elemen juga yang membuat shortfall pajak itu menjadi muncul," terang Suryo.

Kegiatan ekstensifikasi dan insentifikasi pajak bergantung pada sumber daya manusia di lingkup Ditjen Pajak. Selain karena keterbatasan mobilitas, amtenar pajak turut terpapar pandemi covid-19. 

Tercatat sebanyak 1.171 orang di lingkup Kementerian Keuangan terpapar virus. Dari jumlah yang terpapar itu, 39 orang meninggal dunia dan 22 diantaranya merupakan pegawai Ditjen Pajak. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya