Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penerimaan pajak dalam kinerja APBN 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun. Angka itu meleset 19,7% dari target (shortfall) yang ditetapkan sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres 72/2020.
"Untuk penerimaan pajak, realisasi tahun 2020 adalah Rp1.070 triliun, atau terjadi kontraksi 19,7%. Ini angka jauh lebih baik dari yang kita perkirakan kontraksinya bisa mencapai 21%, ini sedikit lebih baik meski ini adalah kontraksi yang sangat dalam dibandingkan tahun lalu," jelasnya dalam konferensi pers APBN secara virtual, Rabu (6/1).
Terjadinya shortfall pajak di 2020, kata Sri Mulyani, lantaran pandemi menghantam perekonomian nasional dan berimbas pada kemampuan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Di saat yang sama pemerintah turut memberikan insentif pajak agar pembayar pajak dapat tetap bertahan di tengah tekanan pandemi.
Tercatat, pemerintah hanya mengumpulkan pajak migas Rp33,2 triliun lebih rendah dibandingkan target APBN awal Rp57,4 triliun. Tapi, penerimaan tersebut melewati target APBN versi Perpres 72/2020 yang ditargetkan Rp31,9 triliun.
Lalu pajak non-migas hanya terkumpul Rp1.036,8 triliun atau tumbuh minus 18,6% dari tahun lalu yang berhasil terkumpul Rp1.273,5 triliun. Sedangkan bila disandingkan dengan target dalam Perpres 72/2020 yang ditargetkan sebesar Rp1.585,1 triliun, maka realisasinya mencapai 88,8%.
Baca juga : Defisit 2020 Lebih Rendah dari Perkiraan
Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, shortfall pajak juga terjadi karena adanya keterbatasan pelaksanaan ekstentifikasi dan intensifikasi pajak.
Itu terjadi lantaran amtenar Ditjen Pajak selama pandemi menjadi terbatas mobilitasnya. "Keterbatasan dalam rangka pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi sebetulnya merupakan elemen juga yang membuat shortfall pajak itu menjadi muncul," terang Suryo.
Kegiatan ekstensifikasi dan insentifikasi pajak bergantung pada sumber daya manusia di lingkup Ditjen Pajak. Selain karena keterbatasan mobilitas, amtenar pajak turut terpapar pandemi covid-19.
Tercatat sebanyak 1.171 orang di lingkup Kementerian Keuangan terpapar virus. Dari jumlah yang terpapar itu, 39 orang meninggal dunia dan 22 diantaranya merupakan pegawai Ditjen Pajak. (OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved