Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penerimaan pajak dalam kinerja APBN 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun. Angka itu meleset 19,7% dari target (shortfall) yang ditetapkan sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres 72/2020.
"Untuk penerimaan pajak, realisasi tahun 2020 adalah Rp1.070 triliun, atau terjadi kontraksi 19,7%. Ini angka jauh lebih baik dari yang kita perkirakan kontraksinya bisa mencapai 21%, ini sedikit lebih baik meski ini adalah kontraksi yang sangat dalam dibandingkan tahun lalu," jelasnya dalam konferensi pers APBN secara virtual, Rabu (6/1).
Terjadinya shortfall pajak di 2020, kata Sri Mulyani, lantaran pandemi menghantam perekonomian nasional dan berimbas pada kemampuan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Di saat yang sama pemerintah turut memberikan insentif pajak agar pembayar pajak dapat tetap bertahan di tengah tekanan pandemi.
Tercatat, pemerintah hanya mengumpulkan pajak migas Rp33,2 triliun lebih rendah dibandingkan target APBN awal Rp57,4 triliun. Tapi, penerimaan tersebut melewati target APBN versi Perpres 72/2020 yang ditargetkan Rp31,9 triliun.
Lalu pajak non-migas hanya terkumpul Rp1.036,8 triliun atau tumbuh minus 18,6% dari tahun lalu yang berhasil terkumpul Rp1.273,5 triliun. Sedangkan bila disandingkan dengan target dalam Perpres 72/2020 yang ditargetkan sebesar Rp1.585,1 triliun, maka realisasinya mencapai 88,8%.
Baca juga : Defisit 2020 Lebih Rendah dari Perkiraan
Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, shortfall pajak juga terjadi karena adanya keterbatasan pelaksanaan ekstentifikasi dan intensifikasi pajak.
Itu terjadi lantaran amtenar Ditjen Pajak selama pandemi menjadi terbatas mobilitasnya. "Keterbatasan dalam rangka pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi sebetulnya merupakan elemen juga yang membuat shortfall pajak itu menjadi muncul," terang Suryo.
Kegiatan ekstensifikasi dan insentifikasi pajak bergantung pada sumber daya manusia di lingkup Ditjen Pajak. Selain karena keterbatasan mobilitas, amtenar pajak turut terpapar pandemi covid-19.
Tercatat sebanyak 1.171 orang di lingkup Kementerian Keuangan terpapar virus. Dari jumlah yang terpapar itu, 39 orang meninggal dunia dan 22 diantaranya merupakan pegawai Ditjen Pajak. (OL-7)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved