Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Lima Bandara Ini Gratiskan Airport Tax Penumpang

Insi Nantika Jelita
23/10/2020 08:38
Lima Bandara Ini Gratiskan Airport Tax Penumpang
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.( ANTARA FOTO/Fauzan)

MULAI hari ini, pemerintah menggratiskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias pajak bandara (airport tax) di lima bandara. Kebijakan tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2020. President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menuturkan, lima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

"Kami mengapresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan tarif pajak bandara atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang pesawat," kata Awaluddin dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).

Awaluddin menjelaskan, adanya stimulus dari pemerintah akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Adapun pajak bandara untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130 ribu/pax. Lalu untik keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp85 ribu/pax.

Pajak bandara untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma senilai Rp50 ribu/pax. Untuk keberangkatan dari Bandara Silangit sebesae Rp60 ribu/pax. Untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi mencapai Rp65 ribu /pax dan Rp100 ribu/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.

baca juga: Kenali Pelanggaran yang Kerap Terjadi di Pasar Modal

Awaluddin mengatakan, nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

"Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," pungkasnya

PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai dan menambah frekwensi terbang di rute eksisting. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik