Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

RUU BUMN akan Atur Kepemilikan Anak Cucu Perusahaan BUMN

Insi Nantika Jelita
17/9/2020 22:56
RUU BUMN akan Atur Kepemilikan Anak Cucu Perusahaan BUMN
logo Kementerian BUMN(Antara/Aprilio Akbar)

DPR memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T. Danaparamita menuturkan, salah satu isi revisi tersebut menyangkut kepemilikan anak cucu perusahann BUMN.

"Saya kira ini perlu dibahas karena saat ini kita punya beban berat untuk mengawasi BUMN beserta anak cucu perusahaannya. Di UU tidak mengatur soal regulasinya untuk bisa menjangkau ke sana," kata Sonny di Jakarta, Kamis (17/9)

Ia mengatakan, dalam RUU BUMN diusulkan agar anak-cucu perusahaan BUMN termasuk perusahaan milik negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menuturkan, pihaknya masih menunggu naskah akademik revisi UU tersebut. Menurutnya, jika sudah masuk harmonisasi, waktu yang diperlukan ialah 20 hari untuk bisa segera diselesaikan dan dikembalikan lagi ke pengusul.

Baca juga : Kontrak Baru PT PP Capai Rp11,2 Triliun di Tengah Pandemi

"Khusus di Komisi VI itu terserah tidak ada batas waktu. Yang dibatasi waktu itu ketika dalam proses pembahasan itu maksimal nanti tiga masa sidang,” kata Baidowi dalam keteranganya.

Baidowi menegaskan kepada Komisi VI untuk tidak menunda pembahaan RUU BUMN tersebut, karena belum mengajukan RUU lain dalam Prolegnas.

“Selama belum ada pengajuan dari Komisi VI terkait dengan RUU yang sudah ditetapkan satu prolegnas ini, maka Komisi VI tidak bisa mengajukan RUU baru lagi dalam Prolegnas di 2021,” jelas Baidowi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya