Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DIRECTOR & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menampik terhadap tuduhan pemberangusan Serikat Pekerja atau union busting sebagimana dilaporkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja PT Indosat.
"Tidak benar sama sekali. Karena perubahan organisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis yaitu menambah sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis," disampaikan melalui siaran pers resmi PT Indosat yang diterima Media Indonesia, Kamis (3/9).
Ia menjelaksan pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian, dan jabatan di perusahaan, bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, imbuhnya, Serikat Pekerja tetap mendapat fasilitas serta dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
"PT Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Irsyad.
Ia mengatakan PT Indosat melakukan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.
Baca juga: Serikat Pekerja Indosat Polisikan Jajaran Direksi. Ini Alasannya
Perubahan tersebut merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan. Diakuinya, perubahan berdampak pada hubungan kerja, disampaikan secara individual kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020. Perusahaan, ujarnya, melakukan reorganisasi dan akan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan terdampak mulai 1 April atau 1 Juli 2020.
"Dari semua karyawan terdampak sebanyak 677 orang atau 92% telah setuju untuk menerima pemutusan hubungan kerja dengan menerima paket kompensasi yang ditawarkan yang jauh lebih baik dari ketentuan undang-undang," ujarnya
Sementara itu, Irsyad mengatakan kurang dari 8% karyawan terdampak yang menolak keputusan tersebut. Terhadap penolakan tersebut, ujar dia, PT Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 - 2004 sejak Maret 2020.
"Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," tukasnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (31/8) beberapa pengurus Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk kepihak kepolisian. Mereka mendatangangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). (X-15)
Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan humanis, serta tidak bertindak brutal dalam mengamankan warga
PP KAMMI menilai insiden pelindasan seorang peserta aksi oleh polisi menggunakan mobil taktiks Baracuda menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi.
Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung menembakkan air untuk mengurai massa. Merespon halauan polisi, massa aksi kemudian membalas dengan melempari petugas dengan benda keras.
LBH Jakarta menegaskan aparat kepolisian harus menjamin kebebasan berekspresi dan tidak bersikap represif dalam menghadapi gelombang aksi massa dalam unjuk rasa di DPR dan wilayah Jakarta
Polisi berhasil mengidentifikasi Robin Westman, sebagai pelaku penembakan di Gereja Annunciation, Minneapolis.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved