Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Bantah Union Busting, Indosat Jelaskan soal Perampingan Karyawan

Indriyani Astuti
03/9/2020 20:29
Bantah Union Busting, Indosat Jelaskan soal Perampingan Karyawan
Logo Indosat Ooredoo(Dok Indosat)

DIRECTOR & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menampik terhadap tuduhan pemberangusan Serikat Pekerja atau union busting sebagimana dilaporkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja PT Indosat.

"Tidak benar sama sekali. Karena perubahan organisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis yaitu menambah sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis," disampaikan melalui siaran pers resmi PT Indosat yang diterima Media Indonesia, Kamis (3/9).

Ia menjelaksan pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian, dan jabatan di perusahaan, bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, imbuhnya, Serikat Pekerja tetap mendapat fasilitas serta dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

"PT Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Irsyad.

Ia mengatakan PT Indosat melakukan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

Baca juga: Serikat Pekerja Indosat Polisikan Jajaran Direksi. Ini Alasannya

Perubahan tersebut merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan. Diakuinya, perubahan  berdampak pada hubungan kerja, disampaikan secara individual kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020. Perusahaan, ujarnya,  melakukan reorganisasi dan akan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan terdampak mulai 1 April atau 1 Juli 2020.

"Dari semua karyawan terdampak sebanyak 677 orang atau 92% telah setuju untuk menerima pemutusan hubungan kerja dengan menerima paket kompensasi yang  ditawarkan yang jauh lebih baik dari ketentuan undang-undang," ujarnya

Sementara itu, Irsyad mengatakan kurang dari 8% karyawan terdampak yang menolak keputusan tersebut. Terhadap penolakan tersebut, ujar dia, PT Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 - 2004 sejak Maret 2020.

"Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan  bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," tukasnya.

Seperti diberitakan, pada Senin (31/8) beberapa pengurus Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk kepihak kepolisian. Mereka mendatangangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya