Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Kawal Pembangunan Rumah Subsidi

(Ria/S-3)
11/8/2020 03:05
Kejagung Kawal Pembangunan Rumah Subsidi
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida (ketiga dari kanan) dan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung RI, Idianto,(MI/M IRFAN)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengawal penggunaan uang negara dan perizinan pada pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
di seluruh Indonesia.

Hal itu terungkap pada acara penandatanganan pakta integritas yang dilakukan Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida dan Kejagung RI yang diwakili
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Idianto di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/8) lalu.

“Karena di sini ada penggunaan uang negara sehingga kita wajib mengawal proyek ini agar berjalan baik dan semestinya, termasuk menangkal berbagai potensi ancaman atas
program pemerintah tersebut,” ujar Idianto pada rilis DPP REI yang diterima kemarin.

Ia mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari pengembang terkait hambatan perizinan pembangunan rumah subsidi di sejumlah daerah.

Ia berharap, dengan pakta integritas, semua permasalahan di lapangan yang menghambat pembangunan rumah rakyat bisa teratasi dan pengembang dapat membangun
lebih cepat, lebih bermutu, dan tepat sasaran. Pakta integritas juga akan mengikat semua pihak termasuk pengembang untuk tidak menyimpang dari aturan hukum yang ada.

“Kejaksaan Agung merespons positif niat baik dan komitmen REI untuk bekerja benar dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Saya kira ini patut
diapresiasi,” kata Idianto.

Pada kesempatan itu, Totok Lusida mengungkapkan selama ini hampir 90% pembangunan rumah bagi MBR menghadapi kendala, bahkan kadang alasan yang disampaikan
aneh dan tidak masuk akal.

Padahal PP 64 Tahun 2016 yang menegaskan pemberian kemudahan per izinan untuk rumah bagi MBR sudah empat tahun berjalan, tetapi hampir tidak ada daerah yang menerapkannya.

Demikian juga instruksi presiden yang telah menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), tetapi sudah empat tahun berlaku masih minim sekali daerah
yang melakukannya.

“Banyak sekali peraturan daerah yang sepertinya bertentangan dengan aturan pusat,” ujarnya. Namun, kata Totok, dengan pengawalan dari Kejagung menuntut pengembang anggota
REI menerapkan prosedur yang benar dan tidak melakukan cara-cara yang melanggar hukum. Ia juga berharap proses perizinan pembangunan rumah bagi MBR lebih cepat
daripada yang selama ini terjadi. (Ria/S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya