Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMERINTAH memutuskan untuk menambah jumlah penerima manfaat subsidi upah, dari semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja. Dengan penambahan tersebut, dana yang akan digelontorkan pun meningkat dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.
Saat ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi data para pekerja yang terdaftar di dalam program jaminan sosial tersebut.
"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid. Kendati demikian, kami tetap akan mendapatkan pendampingan langsung dari kepolisian, kejaksaan agung, BPK, BPKP dan tentu saja KPK," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).
Baca juga: Capital Inflow Naik, Menkeu: Kepercayaan Investor Membaik
Ida menambahkan tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh bantuan tersebut.
Pekerja yang menerima manfaat adalah mereka yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan dengan status kepesertaan yang masih aktif hingga 30 Juni 2020.
Setelah validasi data selesai dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan penyaluran kepada empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara.
Nantinya, bank-bank tersebut yang akan menyalurkan bantuan subsidi upah langsung kepada para pekerja.
Seluruh pekerja penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan.
Namun, pencairan hanya akan dilakukan dalam dua waktu. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja mendapat dana sebesar Rp1,2 juta.
Ida berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga sehingga mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga.
"Saya juga minta para pekerja apenerima subsidi upah dapat menggunakan uang yang mereka terima untuk belanja produk-produk dalam negeri, produk-produk UMKM kita," tandasnya.(OL-4)
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan PPATK untuk bertindak tegas dengan memblokir rekening penerima bansos.
Pemerintah akan evaluasi data bansos menyusul adanya temuan awal terkait sejumlah penerima bansos yang diduga terlibat judi online hingga berasal dari kelompok masyarakat mampu.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Bantuan kebutuhan nutrisi tersebut antara lain susu, buah-buahan, makanan sehat, serta kebutuhan alat tulis.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya berencana mengubah beberapa ketentuan program bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Perum Bulog memastikan kesiapan penuh dalam menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18.277.083 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia.
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved