Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair Pada Agustus

Despian Nurhidayat
21/7/2020 14:16
Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair Pada Agustus
Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR RI. ​​​​​​​(MI/Susanto)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri cair pada Agustus mendatang. Ini sekaligus menjadi langkah stimulus perekonomian nasional.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam telekonferensi, Selasa (21/7).

Lebih lanjut, dia mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 28,5 triliun. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan gaji dan tunjangan ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun. Adapun alokasi untuk ASN daerah melalui APBD tercatat Rp 13,89 triliun.

Baca juga: Bantu Pedagang Kecil, Pemerintah Kucurkan Dana Rp 28 Triliun

Kendati demikian, gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkat.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 pada 2020 melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019. Sebab, kategori penerima mengalami perubahan.

Baca juga: Harapan Ada Vaksin Covid-19, Harga Minyak Naik Tipis

“Kami akan koordinasi dengan Menteri PAN-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu. Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” jelas Ani.

Selain itu, pihaknya memastikan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian atau lembaga (K/L) dan daerah.

“Kita akan terus monitor. Terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan. Berikut pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” tandasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya