Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bea Cukai Sumut Bongkar Penyelundupan 400.000 Batang Rokok Ilegal

Mediaindonesia.com
17/6/2020 17:52
Bea Cukai Sumut Bongkar Penyelundupan 400.000 Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal.(DOK BEA CUKAI)

Petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Kembali gagalkan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan itu dilakukan di Jalan Medan Kampung Tandam Hulu Satu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/6).

Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut, Sodikin mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok. “rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pick-up di daerah Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin.

Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua mobil tersebut yang sedang melakukan bongkar muat puluhan karton yang diduga rokok ilegal di SPBU Tandam Hulu, Jl. Medan-Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus dan ...

“Dari hasil penyergapan, tim mendapati 40 karton yang berisi 400.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp400.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp316.000.000. Mobil, beserta para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial P, RH, dan S kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Sodikin.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik