​​​​​​​Dikoreksi, Larangan Pesawat Angkut Penumpang Hingga 31 Mei

Hilda Julaika
24/4/2020 10:07
​​​​​​​Dikoreksi, Larangan Pesawat Angkut Penumpang Hingga 31 Mei
Pesawat Garuda Indonesia mendarat di Terminal I Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/4).(MI/HERI SUSETYO)

SEBELUMNYA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pelarangan pesawat mengangkut penumpang hingga 1 Juni 2020. Namun, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengoreksi larangan ini berlaku menjadi hingga 31 Mei mendatang.

Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan dan evaluasi yang memutuskan semua moda transportasi batas pelarangan angkut penumpang dari 24 April 2020-31 Mei 2020. Termasuk untuk sektor darat, laut, kereta api, dan udara.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," ujar Adita, Jumat (24/4).

Baca juga: Kemenhub: Penerbangan Domestik masih Diizinkan Hari Ini

Sebagai informasi, Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya