Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Permudah Proses Keringanan Kredit,OJK Panggil Gojek dan Grab

M. Iqbal Al Machmudi
06/4/2020 14:55
Permudah Proses Keringanan Kredit,OJK Panggil Gojek dan Grab
Pengemudi ojek online menunggu penumpang.(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah  memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). 

Hal itu  juga dilakukan  untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. 

"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," tulis Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Terkait  viral video pengemudi online yg akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan. Ternyata yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online. 

"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk  mengklarifikasi video yang viral tersebut," tegas Sekar.


OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing). 

Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

1.     Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing

2.     Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur

3.     Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru. 

4.     Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.  (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya