Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

REI Minta Bank Respons Beleid OJK soal Stimulus Dampak Korona

Despian Nurhidayat
02/4/2020 19:45
REI Minta Bank Respons Beleid OJK soal Stimulus Dampak Korona
Suasana pameran properti. Kalangan pengembang mengapresiasi aturan OJK terkait stimulus dampak korona.(MI/Adam Dwi)

PERATURAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19 mendapatkan apresiasi dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Selanjutnya, asosiasi pengembang properti itu berharap perbankan dapat segera menerapkan aturan itu tersebut.

Perlu diketahui, POJK tersebut berisikan pemberian stimulus perekonomian terkait pandemi covid-19 yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko perbankan.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, dipastikan pelaku usaha sektor properti nasional akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemik covid-19. Karena itu bank mesti segera merespon beleid OJK tersebut agar para pelaku usaha dapat melanjutkan bisnis mereka di tengah pandemi korona.

"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan relaksasi kredit perbankan yang dikeluarkan OJK dalam merespons dampak penyebaran wabah covid-19. Kami tentu berharap pihak perbankan juga ikut mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan ketentuan tersebut," kata dia.

Menurut Totok, merebaknya covid-19 secara global telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan, baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial.

"Saat ini kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini tentunya sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya," ungkap Totok, dilansir dari keterangan resmi, Kamis (2/4).

Sedangkan bagi pengembang anggota REI yang masih sulit melakukan rescheduling, REI akan melakukan pendekatan lebih lanjut.

Lebih lanjut, meskipun peraturan ini sangat bagus, masih ada beberapa bank yang belum merespons. Untuk itu, Totok berharap semua lembaga jasa keuangan perbankan dapat secepatnya merealisasikan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tersebut.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Juga terkait restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi itu dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya