Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPK: Jiwasraya Bukukan Laba Semu di 2006

M Ilham Ramadhan Avisena
08/1/2020 16:28
BPK: Jiwasraya Bukukan Laba Semu di 2006
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (tengah)(MI/M Irfan)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurno menuturkan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) telah bermasalah sejak 2006. Sebab di tahun itu, perseroan mencatatkan laba yang tidak nyata.

"Diketahui bahwa permasalahan PT AJS sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing. Sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).

Firman menuturkan, di 2016, pihaknya mendapatkan 16 temuan terkait pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya di antaranya perseroan melakukan investasi tanpa melakukan kajian penempatan saham yang memadai.

Saat itu, BPK telah mencatat Jiwasraya memiliki potensi gagal bayar atas transaksi investasi. Perseroan dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksa dana serta terdapat penempatan saham secara tidak langsung kepada perusahaan yang berkinerja kurang baik.

"Jadi ini sudah dideteksi sejak 2016, akhirnya BPK melakukan pemeriksaan investigasi pendahuluan di 2018," jelas Agung.

Baca juga:  Hari Ini, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jiwasraya

Sementara di 2017, Jiwasraya membukukan laba sebesar Rp360,3 miliar, akan tetapi predikat opini yang diberikan oleh kantor akuntan publik pada perseroan ialah opini adverse atau tidak wajar.

Pemberian opini adverse itu merupakan buah dari kekurangan dana pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

"Jika percabangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan menderita rugi," ujar Agung.

Kemudian di 2018, Jiwasraya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Hingga September 2019, perusahaan milik negara itu diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun.

Hingga November 2019, perusahaan pelat merah itu mengalami ekuitas negatif sebesar Rp27,2 triliun. Hal itu disebabkan Jiwasraya menjual produk Saving Plan dengan cost of fund yang tinggi melampaui bunga deposito dan obligasi.

"Dana dari Saving Plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negatif spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada PT AJS yang berujung pada gagal bayar," ungkapnya.

Ia tak memungkiri pendapatan Jiwasraya mayoritas ditopang oleh penjualan produk Saving Plan. Namun dalam penjualannya, BPK mendapati adanya penyimpangan.

Misalnya, dalam pemasaran produk saving plan diduga terjadi konflik kepentingan atau kompromi stres karena pihak-pihak di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut.

Kemudian perseroan juga melakukan investasi pada saham perusahaan berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Semisal, analisis pembelian dan penjualan saham diduga dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas data valid dan objektif.

"Jual beli dilakukan dengan pihak-pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5%," tuturnya.

"BPK sedang menganalisis prediksi-prediksi atau hipotesis tersebut. Hal ini belum final ya, harus dicatat dan dapat berkembang sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam pemeriksaan BPK selanjutnya," sambung dia.

Ia mengatakan penyelesaian kasus Jiwasraya akan rampung dalam waktu dua bulan. Hal itu dikarenakan BPK masih melakukan investigasi bersama dengan Kejaksaan Agung untuk menguak siapa dalang di balik bobroknya perseroan.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah mengantongi nama yang potensial menjadi tersangka. Nama itu didapat dari hasil penggeledahan di 13 obyek pemeriksaan dan pemeriksaan 98 saksi.

Namun, ia urung mengumumkan nama tersangka yang dimaksud lantaran proses investigasi masih terus dilakukan.

"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya, tapi kami tidak mau terburu-buru menetapkan pelakunya, karena masih menunggu audit BPK," kata Burhanuddin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya