Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pertamina Resmikan Penerapan Digitalisasi Data Perpajakan

Hilda Julaika
19/12/2019 17:01
Pertamina Resmikan Penerapan Digitalisasi Data Perpajakan
Logo Pertamina pada suatu acara pameran di Bali, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PT Pertamina (Persero) Tbk menerapkan sistem pembayaran pajak secara digital. Dengan meresmikannya hari ini dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.

Menurut Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama, kontribusi Pertamina terhadap pemasukan pajak sektor BUMN mencapai 60% atau sebesar Rp110 triliun.

"Peningkatan kontribusi pajak (setelah digitalisasi) terlihat melakui transaksi yang terjadi. Hingga kini Pertamina menyumbangkan kontribusi sebesar sekitar 60% atau Rp110 triliun," ujar Mekar di acara Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan PT Pertamina pada Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (19/12).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara real time.

Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak dapat me-review, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan.

Sistem ini sudah diterapkan sejak 1 Januari 2018. Sementara itu, sampai dengan akhir tahun 2019 kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru yang meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perusahaan.

Menurut Mekar, digitalisasi perpajakan ini dibangun oleh sebuah sistem yang bisa diakses oleh Pertamina dan Dirjen Pajak secara online dan real time.

Ia pun menekankan sistem ini bukan dalam bentuk aplikasi. Seluruh transaksi yang terekan akan dijalankan oleh sistem tersebut mengenai perpajakan.

Lebih lanjut Niken menjelaskan penerapan skema ini menciptakan Co-operative Compliance sebagai bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip, mutual trust, mutual understanding, transparency, co-operation, dan collaboration.

"Skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time, serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat sehingga mengurangi beban cost of collection," paparnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya