Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mendorong Akses Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dero Iqbal Mahendra
11/12/2019 06:15
Mendorong Akses Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) menyerahkan buku dua tahun Bank Wakaf Mikro (BWM) kepada Presiden Joko Widodo.(MI/PIUS ERLANGGA)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyerahkan penghargaan kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dinilai berhasil menjalankan program kerja dan mendorong percepatan akses keuangan daerah.

Pemberian penghargaan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD. Rakornas ini dilaksanakan pada 10 Desember 2019, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, dengan mengangkat tema ‘Membangun Sinergi Dan Komitmen Bersama Dalam Mendukung Percepatan Akses Keuangan Di Daerah’.

Terdapat delapan penghargaan dalam TPKAD Award 2019 terdiri dari empat pemenang di tingkat provinsi dan empat pemenang di tingkat kabupaten/ kota. Pemenang penghargaan tersebut di tingkat provinsi, yaitu Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, dan DKI Jakarta. Sedangkan pemenang penghargaan di tingkat kabupaten/kota adalah Kabupaten Tabalong, Kota Surakarta, Kabupaten Kebumen, dan Kota Kediri.

Melalui kegiatan Rakornas dan TPAKD Award tersebut diharapkan dapat mendorong awareness pemerintah daerah untuk mendukung implementasi program TPAKD yang berkelanjutan dan mampu menyelaraskan program TPAKD di daerah dengan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Program TPAKD diharapkan dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dan mendorong LJK dalam rangka membuka akses keuangan sehingga dapat mendorong peingkatan inklusi keuangan.

Pada hakikatnya inklusi keuangan bertujuan untuk dapat meniadakan segala hambatan terhadap akses keuangan bagi masyarakat sehingga dapat memanfaatkan layanan jasa keuangan dengan biaya yang terjangkau.

 Inklusi keuangan dapat didefinisikan sebagai ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks tersebut peran serta dan keterlibatan pemerintah daerah menjadi sangat penting dan tidak bisa tidak dilibatkan dalam pencapaian inklusi keuangan di daerah. Dalam rangka tersebut kemudian dibentuk suatu wadah koordinasi bagi daerah untuk menyamakan langkah.

OJK dan kementerian/lembaga terkait telah menginisiasi penyusunan program perluasan akses keuangan melalui program TPAKD berdasarkan arahan Presiden RI. Program tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendorong peningkatan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil.

MI/PIUS ERLANGGA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (ketiga kiri) menyerahkan penghargaan TPKAD Award kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (ketiga kanan) saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silahturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro 2019 di Jakarta.

 

TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait yang dibentuk untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD di daerah merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda Tanggal 19 Februari 2016 kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur, wali kota atau bupati untuk membentuk TPAKD di provinsi/ kabupaten/kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut. Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi.

Oleh sebab itu, pembentukan TPAKD sangat membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah dan stakeholders terkait. Kemendagri juga telah mengeluarkan Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung implementasi dan operasionalisasi program TPAKD. Dalam Pasal 64 Permendagri dimaksud, disebutkan bahwa “Dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai SNKI untuk mencapai target indeks inklusi keuangan menjadi 75% (tujuh puluh lima persen) pada akhir tahun 2019, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan program kerja TPAKD”.

TPAKD menjadi penting karena pemerintah menginginkan adanya percepatan akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan sebagai fokus dari pemerintah. Pemerintah pun kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

 Sejauh ini perkembangan dari TPAKD sangat progresif sejak ditetapkan dibentuk pada 2016 lalu. Pada 2016 TPAKD yang terbentuk sebanyak 45 TPAKD yang terdiri dari 28 provinsi dan 17 kabupaten/kota. Jumlah tersebut meningkat pada 2017 menjadi 63 TPAKD dengan 30 provinsi dan 33 kabupaten/kota. Pada 2018, telah terbentuk 83 TPAKD yang terdiri dari 32 provinsi dan 51 kabupaten/kota. Pada 2019, jumlah tersebut naik secara signifi kan menjadi 117 TPAKD yang terdiri dari 32 provinsi dan 85 kabupaten/kota. Jumlah tersebut masih akan bertambah lantaran masih ada 47 TPAKD yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Daerah namun belum di kukuhkan, sehingga total TPAKD yang ada berjumlah 164 TPAKD. (Dro/Was/S1-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya