Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menginisiasi peran-peran sentral dari seluruh majelis agama, tokoh agama, dan rumah ibadat dalam melaksanakan fungsi sosial merajut kerukunan secara riil di masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Avenzel Hotel Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan kunjungan ke rumah ibadat di Kota Bekasi.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum Kemendagri ini mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial”.
Dalam sambutan pembukaannya, Akmal menekankan bahwa sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman. Harmoni sosial bukan hanya soal kerukunan, tapi juga fondasi kuat merajut kerukunan antara dan intra umat beragama melalui fungsi nyata di masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan peran majelis agama, tokoh agama, dan rumah ibadat bukan hanya berkaitan dengan masalah kehidupan agama. Namun, perlu juga inisiasi dalam melaksanakan fungsi sosial di antaranya membantu penanganan bencana, mendukung ketahanan pangan, memperkuat sektor pertanian, hingga pengembangan inovasi seperti greenhouse demi kesejahteraan masyarakat berkelanjutan.
“Hal tersebut sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk umat beragama untuk membangun ketahanan pangan, karena kebutuhan umat beragama yang paling mendasar adalah pangan. Bisa lakukan lomba greenhouse, seberapa bagus rumah ibadat bisa menanam di antara mereka maka akan terbangun kesamaan dalam kehidupan sosial antarumat beragama,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Akmal juga mengunjungi Musala Jami' atul Khoir di Jl. Perjuangan Kampung Lebak Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi yang terdampak banjir. Ia juga memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir.
Selain itu, Akmal juga mengunjungi Gereja HKBP di Jl. Cirebon Blok F No.1 Kelurahan Duren Jaya Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam kunjungannya itu, ia memberikan apresiasi kepada jemaat yang telah menjalankan fungsi sosial. Ia menekankan bawah ini sebagai wujud nyata sinergi pemerintah dan dan masyarakat dalam membangun harmoni sosial sereta memperkuat persatuan dan kesatuan.
“Kita ingin memberikan apresiasi kepada umat beragama yang ada di rumah ibadat yang mampu memberikan fungsi rumah ibadat bukan hanya sebagai tempat ritual ibadah saja, tapi ikut membantu korban bencana,” ungkapnya.
Adapun Rakornas dihadiri secara virtual di antaranya Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Wali Kota Padang Fadly Amran, Wali Kota Depok Supian Suri, dan Wali Kota Kupang Christian Widodo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Kerukukan Umat Beragama Muhammad Adib Abdushomad; Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito; Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa Cecep Agus Supriyatna; Kepala Subdirektorat II pada Direktorat II Jaksa Agung Muda mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen Agama; Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina Ikhsan Ali Fauzi; serta Analis Keuangan Pusat dan Daerah/Koordinator Perencana Anggaran Daerah III mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Rooy John Erasmus Salamony. (H-2)
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved