Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ditjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Papua dan Papua Barat

Dwi Tupani
04/9/2019 15:51
Ditjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Papua dan Papua Barat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama(DOK MI/ARYA MANGGALA)

SEHUBUNGAN dengan situasi keamanan akhir-akhir ini di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan. 

"Pengecualian pengenaan sanksi adminstrasi atas keterlambatan tersebut meliputi pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 September 2019," ujar Hestu Yoga, dalam keterangan resmi, Kamis (4/9).

Baca juga: Menkominfo: Pemulihan Akses Internet di Papua Dilakukan Bertahap

Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 30 September 2019.

Bagi para pengusaha kena pajak di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat yang memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiliki Sertifikat Elektroniknya yang jangka waktunya berakhir selama periode keadaan kahar ini juga diperkenankan mengajukan pemberitahuan tertulis untuk perpanjangan jangka waktu pemusatan atau mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 30 September
2019. 

"Selama periode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas," tambahnya.

Penetapan keadaan kahar ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-596/PJ/2019 yang mulai berlaku sejak 2 September 2019. Untuk mendapatkan salinan keputusan tersebut, kunjungi www.pajak.go.id. (RO/A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya