Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ALKISAH di sebuah negeri, praktik korupsi merajalela. Sampai-sampai sebagian punggawa yang dipasrahi untuk memberantasnya tepergok malah ikut terseret oleh permainan laknat itu.
Entah terdesak oleh citra yang makin buruk entah karena tidak berdaya disetir penguasa, punggawa yang tersisa melontarkan alasan, keluh kesah, dan sindiran terkait dengan perilaku koruptif. Lembaga yang pernah begitu disegani atas keberanian menyeret koruptor di lingkaran penguasa itu kini mengerut.
Rakyat di negeri itu tengah menanti pengumuman dari punggawa lembaga antirasuah tentang ada atau tidaknya praktik gratifikasi atas acara pelesiran anak penguasa yang nebeng jet pribadi teman. Akan tetapi, kendati perkara itu sangat simpel ketimbang kebanyakan perkara dugaan korupsi, sudah lebih dari dua pekan hasil analisisnya tidak kunjung diumumkan.
Itu di Konoha. Mari kita lihat di Indonesia yang sepertinya memiliki kondisi yang amat mirip. Survei terbaru tingkat kepercayaan masyarakat yang dirilis Indikator Politik Indonesia kembali menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di posisi paling buncit di antara lembaga penegak hukum yang dipercaya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks perilaku antikorupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, turun dari skor tahun sebelumnya 3,92 dengan skala 0-5. Skor tersebut menunjukkan perilaku antikorupsi elemen bangsa telah melonggar alias lebih permisif terhadap praktik-praktik korupsi.
Kemudian, indeks persepsi korupsi (IPK) di Tanah Air menurut Transparency International stagnan di level skor yang rendah, yakni 34 dari rentang skala 0-100. Skor 0 paling korup dan 100 paling bersih dari praktik korupsi. IPK Indonesia nangkring di peringkat ke-115, berturut-turut berada di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam, dan Thailand.
Indonesia kalah jauh jika dibandingkan dengan Singapura yang masuk lima besar negara paling bersih dari korupsi di dunia. Reputasi itu bukan tanpa dasar yang kuat. Negeri jiran yang tergolong negara maju tersebut sangat tegas memberantas korupsi.
Pekan lalu, Subramanian Iswaran, 62, seorang menteri senior di kabinet pemerintahan Singapura, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan negara tersebut. Iswaran mengaku bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari S$403 ribu (sekitar Rp4,8 miliar) saat menjabat. Iswaran yang berasal dari partai penguasa juga terbukti berupaya menghalangi jalannya penyelidikan.
Gratifikasi yang diterima Iswaran mencakup tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi. Iswaran sempat mencoba menghindari potensi hukuman dengan meminta 'sponsor'-nya menagih biaya tiket pesawat ke Doha kepadanya. Perilaku itu justru dianggap hakim semakin menguatkan bukti ia bersalah melakukan korupsi.
Fasilitas-fasilitas yang diterima Iswaran bukan hal asing dalam pemberian atau dugaan pemberian gratifikasi hingga suap di negeri kita. Lili Pintauli saat menjabat Wakil Ketua KPK sempat terseret oleh dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket hingga akomodasi untuk menonton Moto-GP Mandalika. Kasus itu menguap begitu saja begitu Lili mengundurkan diri dari KPK.
Fasilitas tumpangan jet pribadi Iswaran mengingatkan pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Ia ke Amerika Serikat bersama istri dan asistennya dengan menumpang pesawat jet pribadi yang belakangan disebutnya merupakan tebengan dari temannya.
Dugaan gratifikasi dalam pemberikan fasilitas mewah itu mencuat karena Kaesang merupakan putra Presiden Joko Widodo. Sama halnya dengan kasus di Konoha, sampai sekarang belum ada kejelasan dari KPK apakah itu benar gratifikasi atau bukan.
Ketika berhadapan pada lingkaran penguasa dan internal, KPK tampak majal. Bila itu terus-menerus terjadi, pemberantasan korupsi di Tanah Air bagaikan menegakkan benang basah. Mustahil terwujud.
Masih ada harapan yang bisa publik gantungkan kepada pimpinan KPK periode 2024-2029. Proses seleksi para calon pemimpin (capim) KPK tengah berlangsung. Mereka dihadapkan pada tantangan berat memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Bila tidak sanggup, lebih baik mundur sebelum terpilih.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved