Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DI NEGERI ini, mempertahankan reformasi ternyata lebih sulit daripada menciptakannya. Perlahan tapi pasti, semangat dan cita-cita reformasi yang digelorakan oleh mahasiswa dan rakyat pada 1998, mulai mengendur, bahkan lesu darah.
Selain korupsi yang semakin menjadi-jadi, perluasan peran TNI dalam ranah sipil yang pada era Orde Baru disebut Dwi Fungsi ABRI, sebagian akan dihidupkan lagi. Di bawah rezim Orde Baru, doktrin peran ganda ABRI dimaknai menempatkan militer sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, juga berperan penting dalam kehidupan ideologi, politik, ekonomi, hingga sosial.
Tak mengherankan jika kala itu ABRI menduduki jabatan-jabatan sipil secara masif, mulai dari ketua rukun tetangga, kepala daerah, anggota parlemen, jabatan eksekutif, duta besar, pimpinan BUMN, hingga menteri. Pada akhirnya, rezim Orba menjadikan ABRI sebagai alat pengontrol kekuasaan, sekaligus stabilisator dan dinamisator kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kini, reformasi dipukul mundur. Mundur jauh ke belakang. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disusun secara kilat dan menjadi usulan insiatif DPR RI jadi pintu pembuka langkah mundur itu.
Semula, pascareformasi, prajurit TNI aktif dibatasi hanya boleh mengisi sepuluh jabatan sipil. Kini, draf revisi UU TNI membuka pintu seluas-luasnya bagi tentara mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Hal itu tertuang dalam revisi Pasal 47 dan Pasal 53 Undang-Undang TNI.
Pengisian jabatan sipil oleh TNI itu sesuai kebijakan presiden. Artinya, jika presiden menghendaki seorang prajurit TNI aktif menduduki sebuah jabatan sipil apa pun, maka hal itu tak bisa ditolak oleh siapa pun. Jika beleid ini dipertahankan, bukan tidak mungkin tercipta kembali rezim militeristik.
Perluasan peran militer di jabatan sipil membahayakan alam demokrasi. Selain mengacaukan meritokrasi aparatur sipil negara, keberadaan prajurit TNI mematikan iklim demokrasi di Tanah Air. Pasalnya, budaya sipil dengan budaya militer berbeda. Budaya militer lebih taat pada komando, bukan pikiran-pikiran dari bawah yang tersemai secara demokratis.
Tantangan Indonesia sebagai negara besar ke depan sangat kompleks. Berjajar pulau-pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, membutuhkan pertahanan TNI yang kuat dari berbagai ancaman. Pertahanan menghadapi ancaman konvensional atau non-konvensional yang canggih dan sulit terdeteksi di tengah geopolitik global yang terus memanas amat butuh tenaga dan energi penuh para prajurit negeri.
Olah karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia TNI yang profesional dan adaptif untuk memenuhi kebutuhan zaman. Belum lagi di depan mata, gejolak separatisme di Papua belum juga menurun tensinya. Hal ini membuktikan strategi penanganan yang belum efektif, termasuk pelibatan TNI.
Perluasan peran TNI di wilayah sipil bukan kebutuhan TNI dan bukan kebutuhan negara demokrasi yang berbasis supremasi sipil. TNI harus kembali ke barak. Pemerintah harus menciptakan prajurit TNI yang profesional, alutsista yang mumpuni, dan kesejahteraan yang layak. Sebaiknya tinjau lagi revisi UU TNI. Nyalakan terus semangat reformasi, bukan meredupkan atau malah mematikan reformasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved