Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dwi Fungsi Mengganggu TNI

30/5/2024 20:00

DI NEGERI ini, mempertahankan reformasi ternyata lebih sulit daripada menciptakannya. Perlahan tapi pasti, semangat dan cita-cita reformasi yang digelorakan oleh mahasiswa dan rakyat pada 1998, mulai mengendur, bahkan lesu darah.

Selain korupsi yang semakin menjadi-jadi, perluasan peran TNI dalam ranah sipil yang pada era Orde Baru disebut Dwi Fungsi ABRI, sebagian akan dihidupkan lagi. Di bawah rezim Orde Baru, doktrin peran ganda ABRI dimaknai menempatkan militer sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, juga berperan penting dalam kehidupan ideologi, politik, ekonomi, hingga sosial.

Tak mengherankan jika kala itu ABRI menduduki jabatan-jabatan sipil secara masif, mulai dari ketua rukun tetangga, kepala daerah, anggota parlemen, jabatan eksekutif, duta besar, pimpinan BUMN, hingga menteri. Pada akhirnya, rezim Orba menjadikan ABRI sebagai alat pengontrol kekuasaan, sekaligus stabilisator dan dinamisator kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kini, reformasi dipukul mundur. Mundur jauh ke belakang. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disusun secara kilat dan menjadi  usulan insiatif DPR RI jadi pintu pembuka langkah mundur itu.

Semula, pascareformasi, prajurit TNI aktif dibatasi hanya boleh mengisi sepuluh jabatan sipil. Kini, draf revisi UU TNI membuka pintu seluas-luasnya bagi tentara mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Hal itu tertuang dalam revisi Pasal 47 dan Pasal 53 Undang-Undang TNI.

Pengisian jabatan sipil oleh TNI itu sesuai kebijakan presiden. Artinya, jika presiden menghendaki seorang prajurit TNI aktif menduduki sebuah jabatan sipil apa pun, maka hal itu tak bisa ditolak oleh siapa pun. Jika beleid ini dipertahankan, bukan tidak mungkin tercipta kembali rezim militeristik.

Perluasan peran militer di jabatan sipil membahayakan alam demokrasi. Selain mengacaukan meritokrasi aparatur sipil negara, keberadaan prajurit TNI mematikan iklim demokrasi di Tanah Air. Pasalnya, budaya sipil dengan budaya militer berbeda. Budaya militer lebih taat pada komando, bukan pikiran-pikiran dari bawah yang tersemai secara demokratis.

Tantangan Indonesia sebagai negara besar ke depan sangat kompleks. Berjajar pulau-pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, membutuhkan pertahanan TNI yang kuat dari berbagai ancaman. Pertahanan menghadapi ancaman konvensional atau non-konvensional yang canggih dan sulit terdeteksi di tengah geopolitik global yang terus memanas amat butuh tenaga dan energi penuh para prajurit negeri.

Olah karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia TNI yang profesional dan adaptif untuk memenuhi kebutuhan zaman. Belum lagi di depan mata, gejolak separatisme di Papua belum juga menurun tensinya. Hal ini membuktikan strategi penanganan yang belum efektif, termasuk pelibatan TNI.

Perluasan peran TNI di wilayah sipil bukan kebutuhan TNI dan bukan kebutuhan negara demokrasi yang berbasis supremasi sipil. TNI harus kembali ke barak. Pemerintah harus menciptakan prajurit TNI yang profesional, alutsista yang mumpuni, dan kesejahteraan yang layak. Sebaiknya tinjau lagi revisi UU TNI. Nyalakan terus semangat reformasi, bukan meredupkan atau malah mematikan reformasi.



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.